Fasilitasi Pendidikan Aparatur dan Kepala Desa

Minggu 25 Jun 2023 - 19:45 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

PALEMBANG- Universitas Terbuka (UT) Palembang melalui Progam Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)  atau alih kredit terus berupaya mengajak masyarakat meningkatkan pengetahuan dan wawasannya.

"Kali ini UT Palembang menginformasikan adanya program bagi Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya, agar terjadi penguatan pembangunan desa, dan pada akhirnya desa akan menjadi lebih maju dan makmur,"jelas Direktur UT Palembang, Dr. Meita Istianda, S.IP., M.Si
Katanya, tujuan dari program ini adalah pemerataan pendidikan tinggi dari desa. Pendidikan tinggi di Desa yang dimulai dari Kepala Desa dan Aparatur Desa. Karena mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat desa. "Salah satu tujuan pe dirian UT adalah memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia, di mana pun tempat tinggalnya, untuk memperoleh pendidikan tinggi", kata Meita Di samping itu UT menyediakan akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi semua lapisan masyarakat melalui konsep pendidikan terbuka jarak jauh untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi. Dijelaskannya, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau alih kredit bagi Aparatur Desa adalah Pengakuan atas capaian pembelajaran aparat desa yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja dalam bentuk mata kuliah atau kualifikasi pendidikan ke dalam pendidikan formal. "Skema layanannya adalah Non Sistem Paket Semester (SIPAS). Dengan sistem itu Kepala Desa dan Aparatur Desa dapat berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri dengan biaya terjangkau yaitu 36.000 per sks. Program Studi-nya adalah Ilmu Pemerintahan. Program ini sudah terakreditasi B" ujar Meita. Menurut dia, Kepala Desa dan Aparatur Desa yang berijazah SLTA/SMK/MA/Paket C atau Sederajat maupun dari D1/D2/D3/S1 atau yang pernah kuliah dapat kuliah di UT Palembang. Lanjutnya, RPL ini berlaku bagi Kepala Desa dan Aparatur Desa yang telah bekerja sebagai Aparatur Desa minimal selama dua tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Desa.
"Berlaku akumulatif, jika Kepala Desa dan Aparatur Desa saat ini baru dilantik tetapi sebelumnya telah menjadi Kepala Desa dan Aparatur Desa maka akan dihitung,"urainya
Untuk berkas yang harus dilengkapi seperti, Pas Foto 3x4, wajib unggah, Surat Pernyataan Keabsahan dokumen bermeterai sepuluh ribu rupiah, Formulir tanda tangan mahasiswa KTP scan/berwarna, Foto copy transkrip nilai terlegalisir cap basah, wajib unggah. Screenshot PD DIKTI / Surat Penyelenggaraan Khusus bagi lulusan  diploma/sarjana. Ijazah pendidikan terakhir legalisir cap basah. Daftar Mata kuliah dan form evaluasi diri (tersedia di aplikasi). Form Daftar Riwayat Hidup Kemudian, SK pengangkatan sebagai Aparatur Desa yang disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  Sertifikat pelatihan sebagai porfolio yang dapat diakui pada suatu mata kuliah. Lalu  membayar uang pendaftaran. "Menjadi Mahasiswa UT Palembang maka Kepala Desa dan Aparatur Desa akan mendapatkan semua fasilitas yang ada di UT palembang sebagai Mahasiswa,"pungkasnya.(nni/lia)  
Tags :
Kategori :

Terkait