Lengkapi Berkas Perkara, Dalami Keterlibatan Pihak Lain PALEMBANG – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, terus melengkapi berkas dua kasus dugaan korupsi pada tubuh BUMN yang tengah mereka sidik. Selain sudah menahan 5 orang tersangka, penyidik juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,
“Untuk kasus akuisisi anak perusahaan PTBA, penyidik tentu akan terus mendalami alat bukti terkait,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis malam (22/6).Dimana dalam kasus itu, penyidik sudah menahan 2 dari 3 orang tersangka pada Rabu malam (21/6). Yakni, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Usaha PTBA) dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA). BACA JUGA : Pertalite Abal-Abal, Takaran Kira-Kira Sedangkan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi PTBA, mangkir dalam pemanggilan Rabu (21/6). "Karena TI ini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan kami panggil ulang," terang Vanny. Akibat perbuatan para tersangka ini, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 100 miliar. Sementara untuk kasus dugaan tipikor anak perusahaan PT Semen Baturaja, Vanny membenarkan kemarin ada pemeriksaan lagi terhadap dua tersangka yang ditahan sejak 7 Juni 2023 lalu. “Guna melengkapi berkas perkara dalam kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp30 miliar,” katanya. Kedua tersangka itu, Ir Laurencus Sianipar MM selaku mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) periode April 2016 - Januari 2018).
Kategori :