Hakim Miskinkan Terdakwa Korupsi Dana Desa

Kamis 22 Jun 2023 - 20:24 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

*Eks Kades Terima Vonis

BATURAJA - Mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, terdakwa Jon Hendrah, tak hanya dijatuhi hukumn 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, juga memintanya membayar uang pengganti kerugian negara Rp394.345.969. Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika tidak bayar, ganti pidana kuruangan 3 bulan penjara,” jelas Kajari Kabupaten OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, kemarin.
Choriun Parapat, mengatakan, sidang putusan itu berlangsung Kamis (22/6), di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Sidang dipimpin hakim Dr Editerial SH MH.
“Jika tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian negara,” tambahnya.
Sedangkan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, terdakwa Jon Hendrah menyalahgunakan Dana Desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal desa (BUMDes) tahun anggaran (TA) 2018. Saat itu Jon Hendrah menjabat Kades Tanjung Sari periode 2016-2020. “Terdakwa melaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa,” ungkapnya. Selain itu modusnya, mark up harga pembelian bahan material dan barang-barang lainnya dalam pembangunan fisik. Kemudian dalam kegiatan pembangunan fisik, juga terdapat kekurangan volume. Tidak hanya itu, sebagai kepala desa terdakwa juga tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) TA 2018 tersebut.
“Hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp394.345.969. Atas putusan hakim tadi, terdakwa menyatakan menerima. Kami masih pikir-pikir,” pungkas Choirun. (bis/air)
 
Tags :
Kategori :

Terkait