Capil Buka Layanan di 14 Kecamatan 

Selasa 20 Jun 2023 - 19:19 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan

PALEMBANG - Untuk memberikan akses pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Kota Palembang melakukan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian di 14 kecamatan secara bergiliran selama bulan Juli mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Palembang, Ahmad Piping Ekhwany mengatakan pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan upaya Capil mempermudah masyarakat mendapatkan akta kelahiran dan kematian di setiap kecamatan yang belum ada UPTD Capil.

"Ada 14 kecamatan yang kita jadwalkan pelayanan administrasi kependudukan ini. Lokasinya kita pilih di kantor camat setiap kecamatan," sampainya, Selasa (20/6).

Adapun jadwal pelayanan dijadwalkan bergiliran, di antaranya 4-5 Juli di Kecamatan Gandus, 6 Juli Ilir Barat II, 7 Juli Bukit Kecil, 10-11 Juli Kertapati, 12 Juli SU 1, 13-14 Juli Jakabaring, 17 Juli Plaju, 18 Juli Ilir Timur 3, 20 Juli Sako, 22 Juli Sematang Borang, 24-25 Juli Sukarami, 26 Juni Kemuning, 27 Juli Kalidoni, 28 Juli Ilir Timur 2.

"Jadi untuk yang sudah dijadwalkan ini selama bulan Juli," katanya.

Dikatakan, pelayanan jemput bola ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah yang sudah dijadwalkan agar lebih mempermudah masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

"Rencana program pelayanan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.

Bagi masyarakat yang akan mengurus pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian.

Ada beberapa persyaratan yang bisa dilengkapi masyarakat, yaitu untuk akta kelahiran meliputi KTP elektronik orang tua, kartu keluarga, surat keterangan kelahiran dari RS/Bidan/fasilitas kesehatan, buku nikah/akta perkawinan orang tua.

“Kemudian mengisi blanko SPTJM data kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran) dan mengisi blanko SPTJM sebagai pasangan suami/istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan),” imbuhnya.

Sedangkan untuk akta kematian, meliputi surat keterangan kematian dari RS/kelurahan, kartu keluarga/KTP yang meninggal dunia.

"Dari data capil masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan ini untuk akta kelahiran anak umur 0-18 th sebanyak 3.306, akta kelahiran di atas umur 18 tahun sebanyak 508, dan akta kematian 1.232 bulan Mei lalu," pungkasnya. (tin/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait