Semai Biji Ganja, eh Tumbuh Subur

Kamis 15 Jun 2023 - 20:01 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

*Penanam Ngaku Iseng

MUARADUA – Ada-ada saja alasan pecandu dan penanam ganja di Kabupaten OKU Selatan (OKUS). Mengaku iseng menyemai biji dari paketan ganja yang dibelinya, akhirnya tumbuh tanaman ganja tersebut. Keduanya, Giri Ropika Rido (22), dan Sypa Agus Cahyo (21), warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, OKUS. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKUS pun menangkap tersangka Giri dan Sypa.
Tersangka Giri, mengaku awalnya membeli paketan ganja dari daerah Kecamatan Kisam, OKUS. “Ganjanya untuk pakai sendiri. Paket ganja itu ada bijinya. Iseng saya tanam, ternyata tumbuh,” akunya, di Mapolres OKUS, Kamis (15/6).
Meski tanaman ganjanya tumbuh subur, Giri mengaku tidak mengedarkannya lagi. “Cuma sebagai pemakai ganja, yang iseng menyemai bijinya. Ini pun baru pertama kalinya (menanam ganja),” tukasnya. BACA JUGA:Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Bengkulu Setelah Tidur 4 Tahun Sementara Kapolres OKUSelatan AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka GR karena dia sering transaksi ganja. “Dari informasi yang masuk, kami lakukan penggerebekan,” terangnya, kemarin.
Dalam penggeledahan, pihaknya mendapati 3 polybag hitam tanaman ganja. Ukuran batang setinggi 2 cm, 3 cm, dan 5 cm. “Tersangka menyembunyikannya sekitar pekarangan rumahnya," ungkap Arya.
Anggotanya lalu melakukan pengembangan. Menangkap pula tersangka Sypa Agus Cahyo, warga desa yang sama. “Tersangka SA juga memiliki tanaman ganja, sudah setinggi 67 cm,” jelas Arya, didampingi Wakapolres Kompol Hardan, dan Kasat Resnarkoba AKP Arfanol Amri. Peredaran narkoba jenis lainnya, Satresnarkoba Polres OKUS juga berhasil menangkap Janter Novrizal (32), warga Desa Simpang Campang, Kcamatan Kisam Ilir, OKUS. Dia kedapatan memiliki 7 paket sabu-sabu. Statusnya pengedar, karena 7 pakat sabu itu untuk diperjualbelikan lagi. “Ketiga tersangka kami jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 2002 itu. (end/air)  
Tags :
Kategori :

Terkait