*Datangi Rumah Penunggak Pajak
BATURAJA – Upaya mendongkrak peningkatan penerimaan dari sektor pajak kendaraan dilakukan UPTB Samsat OKU 1 dengan berbagai cara.
Salah satunya mendatangi langsung rumah wajib pajak (WP) yang namanya tertera di STNK telah menunggak PKB.
Tim dari UPTB Samsat OKU 1, kemarin (14/6) turun ke lapangan.
“Hari ini kita mulai door to door di wilayah sekitar Kota Baturaja,” kata Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat OKU 1, Saifudin.
Dia mengatakan, ada sebanyak 15 lokasi atau alamat WP yang menunggak PKB di sekitar Kota Baturaja yang didatangi.
Hanya sayangnya, dari tim turun yang ke lapangan mendapati banyak kendaraan yang sudah dijual pemiliknya.
Sedangkan pembeli kendaraan tidak melakukan balik nama dan membayar PKB. ‘
’Sekitar 60 persen banyak kendaraan sudah dijual tapi tidak melapor,’’ katanya.
Atas temuan tersebut, pihaknya akan melakukan blokir terhadap identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
Karena nomor pelat yang tertera di STNK melakukan pelanggaran.
Seperti melanggar e-tilang maka surat konfirmasi akan dikirim ke alamat yang tertera dalam STNK. Belum lagi kalau kendaraan dengan nomor pelat yang tertera di STNK melakukan suatu perbuatan melanggar hukum lainnya. “Ini bisa menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Namun ada juga alamat WP yang tertera di STNK ternyata sudah pindah alamat.
Lainnya, ada yang ditemukan belum membayar pajak kendaraan dengan alasan keberatan dengan denda pajak kendaraan. ‘’Hal ini sekaligus menyampaikan sosialisasi ada keringanan denda bagi yang membayar PKB,’’ ujarnya.
Meski kendaraan menunggak cukup lama. “Cukup membayar 2 kali. Denda tahun berjalan dan 1 tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, juga ada potongan 50 persen bagi kendaraan mutasi dari provinsi lain masuk ke OKU.
Termasuk juga bea balik nama (BBN) kendaraan ada potongan 50 persen. (bis/)