Emosi Baca Pesan Ponsel Istri

Senin 12 Jun 2023 - 20:51 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

TEAM Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU, akhirnya berhasil menangkap Maulidin (46), Senin (12/6). Dia merupakan pelaku yang membunuh istrinya sendiri, Siti Rahma (40), pada Sabtu dini hari (10/6). Mereka warga Jl Camar 3, RT 7, Perumahan RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Di hadapan polisi, tersangka Maulidin menceritakan awalnya ada pesan masuk ke ponsel istrinya. “Kubilang ado chat masuk ke hp kamu,” kata Maulidin, di Mapolres OKU, sore kemarin.
Maulidin mengaku tidak kenal dengan pengirim pesan itu. Namun isi pesannya, membuatnya curiga. “Pesannya, tunggulah aku di Baturaja,” kenangnya, yang sudah 21 berumah tangga dengan korban. Namun istrinya tidak menanggapi apa yang Maulidin sampaikan. Bahkan istrinya tidak mau memberikan user name dan password akun facebook istrinya, saat Maulidin memintanya. Itulah yang membuatnya kesal dan curiga istrinya ada pria idaman lain (PIL). Sehingga dia menusuk istrinya empat kali dalam kamar, lalu kabur. “Saya tidak tahu lagi bagaimana kondisi istri,” tukasnya.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, mengatakan, anggotanya menyamar di pasar untuk melacak keberadaan tersangka Maulidin . “Senin siang (12/6), tersangka ke luar dari hutan daerah Jembatan Ogan 4,” katanya, sore kemarin.
Dalam pengejaran tersangka tertangkap di kawasan Jl Akmal, Baturaja. Dia hendak kabur lagi menumpang angkutan umum, mengarah Kecamatan Lengkiti. “Tersangka sudah kami amankan ke polres,” tegas Arif, didampingi Wakapolres Kompol Faridah Aprillah, dan Kasi Humas AKP Budhi Santoso.
Barang bukti yang sudah mereka amankan, selimut, seprai, dan baju korban. “Sajam yang dia gunakan untuk menusuk korban, masih kami cari. Kata tersangka dibuangnya ke saluran air dekat jembatan Perumahan RS Sriwijaya. Namun belum kami temukan,” terang Arif.
Polisi juga sempat mengajak tersangka menuju kebun kopinya, untuk mencari barang bukti tersebut. Tapi juga nihil hasil. “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegasnya. (bis/air)  
Tags :
Kategori :

Terkait