Kendarai Motor Dinas, Oknum ASN Buang Sabu

Senin 12 Jun 2023 - 20:37 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

 *Panik Dikejar Polisi

SUMSEL - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur (OKUT), tertangkap kasus narkoba. Tersangka Ahmad Rusdi Qistolani (48) yang sedang mengendarai motor dinasnya, kepergok membuang paket sabu-sabu karena panik di kejar polisi. Penangkapannya berlangsung di jalan Kompleks Perkantoran Pemkab OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Jumat (9/6), sekitar pukul 15.00 WIB. “Tersangka sedang mengendarai sepeda motor dinas,” kata Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, Senin (12/6). Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga anggota Satres Narkoba Polres OKUT mendekatinya. Namun tersangka justru tambah memacu kecepatan sepeda motor Honda Supra Fit-nya. “Tersangka sempat mengambil sesuatu dari saku kanan celana dan membuangnya,” terang Ujang.
Polisi terus mengejarnya. Anggota lainnya mengambil barang yang dibuang tersangka itu ke aspal jalan. Ternyata satu paket sabu. Polisi yang mengejar, akhirnya berhasil mengamankan tersangka. “Satu paket sabu itu setelah ditimbang, seberat 0,25 gram,” ungkap Ujang. Kepada polisi, tersangka mengaku hanya sebagai pemakai.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan OKUT Yakub SKM MKes, membenarkan yang bersangkutan berstatus ASN. Bertugasnya di Puskesmas Kotabaru, Martapura. "Jabatannya bagian staf poli gigi," singkatnya. Tangkap Pengedar Sabu OKUS Terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan (OKUS), meringkus dua jaringan gelap peredaran narkoba. Wilayah edarnya, Desa Sulita, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKUS. Tersangkanya Ruah alias Eko Gedek (45), asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, OKUS. Polisi meringkusnya di sebuah kolam ikan, Kamis (8/6), sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pengembangannya, polisi menciduk Damhuri (37),Jumat (9/6), sekitar pukul 03.20 WIB. Dia warga Kampung Hati Lingkungan V, Kelurahan Bumi Agung,  Kecamatan Muaradua, OKUS,
Kepada polisi, tersangka Damhuri mengakui hasil keuntungan dari menjual sabu-sabu, untuk keperluan lain. Memenuhi kebutuhan sehari-hari, belanja barang, hingga pesta narkoba itu sendiri. “Kami jualnya di Kisau. Barangnya beli dari OKU Timur,” bebernya, kemarin
Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Arfanol Amri SH, menjelaskan penangkapan tersebut menindaklanjut informasi masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi sabu di kolam ikan wilayah Sulitan. Dari penangkapan tersangka Ruah alias Eko Gedek, polisi mendapati sejumlah barang bukti. “Sebanyak 22 paket sabu berat kotor (bruto) 3,99 gram, dalam botol plastik,” terang Arya, yang juga di dampingi Kasat Intelkam Iptu Andi Bintoro SH.
Selanjutnya dari tersangka Damhuri, polisi menemukan pula 7 paket sabu bruto 1,20 gram, dalam botol plastik berlakban hitam. Berikut uang Rp230 ribu. “Kedua tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sal/end/air)
   
Tags :
Kategori :

Terkait