Wajib Buat Jalur Khusus

Sabtu 10 Jun 2023 - 22:42 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

Sebanyak 80 dari 117 pengusaha tambang batubara yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) berkumpul di Hotel Novotel Palembang. Mereka mengikuti Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara. Anggota DPR RI Komisi VII, Yulian Gunhar yang hadir dalam acara itu mengibaratkan batubara “Barang Tuhan Bagi Rata”. Namun, tidak semua mematuhi ketentuan pengusahaan tambang batubara. “Dari semua perusahaan batubara yang ada di Sumsel, hanya satu memiliki jalur transportasi sendiri. Cuma PT Servo. Sedangkan yang lain tidak,” cetusnya. Pemerintah provinsi (Pemprov) telah melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara.

“Tapi perusahaan batubara tetap hidup dan beroperasi. Jalan utama PT Servo, artinya dimanfaatkan 117 perusahaan. Kalau mau numpang lewat, harus lobi. Atau mengangkut batubara bekerja sama dengan PT KAI,” ungkapnya.
Kata Gunhar, menggunakan babaranjang milik PT KAI, sedikitnya 60 gerbong dalam sekali jalan. BACA JUGA : Bangga, Jumlah Lulusan Terus meningkat Saat ini sudah ada beberapa alternatif jalur dijalankan. Ada juga transportasi air melalui Sungai Musi. Pertambangan batubara juga harus memperhatikan lingkungan. “Katanya, banjir bandang di Lahat akibat eksplorasi alam, dalam hal ini pertambangan batubara,” paparnya. Karena itu, perusahaan tambang wajib lakukan reklamasi. Gunhar minta hutan lindung jangan digarap.
“Berikan kesempatan anak cucu untuk nikmati sumber daya alam untuk mereka terdepan. Jangan karena kita punya eskavator lalu sekehendaknya saja melakukan pengerukan,” imbuh dia.
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah ST MM mengatakan, Pemprov Sumsel tengah giat-giatnya memajukan sektor batubara. “Meskipun harga batubara tengah terkoreksi, setidaknya punya nilai penting. Sebab, Sumsel kaya batubara,” bebernya. Dengan adanya bimbingan teknis, harapannya pertambangan batubara di Sumsel dilakukan sesuai aturan Saat ini, produksi batubara dari wilayah Sumsel mencapai 100 juta ton per tahun.
Tags :
Kategori :

Terkait