PRABUMULIH – Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH MH, mengimbau warga yang sudah menjualkan kendaraannya, agar melapor.
Sebab, mereka dapati kasus mengantarkan surat konfirmasi ke data pelanggar, ternyata kendaraannya sudah dijual.
“Jadi kalau kendaraannya sudah dijual, hendaknya melapor ke front office ETLE Satlantas Polres Prabumulih,” imbaunya, didampingi Kanit Gakkum Ipda Pariyanto, kemarin.
Karena jika pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE, pihaknya akan mengantarkan surat konfirmasi tilang sesuai data kendaraan yang terdaftar.
“Lapor ke front office ETLE, untuk dilakukan pemblokiran,” sebut Muthe, sapaan akrabnya. Selain pemblokiran, perlunya melapor ke front office ETLE, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kenapa harus diblokir, karena jika kendaraan digunakan untuk kejahatan, tidak lagi pemilik lama yang bermasalah,” jelasnya.
Dan kepada pembeli kendaraan bermotor, akan mengurus BBN dan denda jika kena tilang. Jika tidak, maka akan tetap diblokir.
“Makanya wajib jika kita menjual kendaraan, agar melapor ke Satlantas terdekat (sesuai alamat), untuk diblokir,” imbuhnya lagi.
Pihaknya terus mengirimkan surat tilang ke pelanggar yang ada di Prabumulih. “Kalau pelanggar misal mobilnya dari Palembang tertangkap kamera ETLE di Prabumulih, maka akan kirim surat konfirmasinya ke Palembang,” terangnya.
Bagaimana jika kendaraan bodong yang tertangkap kamera ETLE? “Tetap akan tercapture, termasuk wajah pengendara sehingga bisa tetap terlacak.
ETLE ini sebetulnya menangkap wajah pengendara dan kelengkapan serta pelat nopolnya. Artinya semua tetap terpantau,” bebernya. (chy/air/)
Kategori :