*Bikin Macet dan Rusak Jalan MUARA ENIM - Pengangkutan batu bara hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim, benar-benar merugikan segala aspek. Tak lagi mengangkut ”mutiara hitam” menggunakan truk fuso. Tapi sudah menggunakan truk tailer beroda 22 (R22). Tiga truk angkutan batu bara ilegal itu, ditangkap pihak Polres Muara Enim kurang dari sepekan. Terakhir, truk trailer R22 dikemudikan Guntur, Selasa (30/5). Ulahnya membuat Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, jadi meradang.
“Ini sudah kelewatan. Truk tronton saja ketika lewat di kawasan Tanjung Agung sampai Simpang Meo itu sudah susah (jalan sempit, berliku, perbukitan). Apalagi ini trailer,” cetus Andi, merilis hasil tangkapannya di jalanan, Rabu (31/5).Kata Andi, perbuatan itu bukan hanya melanggar pidana karena mengangkut batu bara ilegal. Tapi tonasenya jelas akan merusak jalan negara, karena melintasi jalan umum.
“Satu karung berisi 40 kg batu bara. Ini ada 1.300 karung yang diangkut truk trailer itu. Jadi total kurang lebih ada 50 ton yang diangkutnya,” cetus alumni Akpol 2003 itu.Mereka mengangkut batu bara ilegal itu dari stock pile Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Rencananya akan dikirim ke kota industri Cilegon, Provinsi Banten.
Kategori :