*Pendaftaran Tetap Sistem Online
PALEMBANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkatan SD Negeri di Kota Palembang berlangsung bulan Juni 2023 ini. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang pun mewanti-wanti atau melarang pihak sekolah menjadikan tes baca tulis berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk SD. Kabid SD Disdik Kota Palembang, Hj Juitah SE MSi, menjelaskan larangan tes calistung masuk SD sudah lama diatur pemerintah. “Intinya SD tidak boleh menggunakan tes calistung sebagai standar penerimaan siswa baru,” tegasnya, kemarin. Kecuali tesnya itu untuk placement atau mengetahui apakah anak tersebut sudah mendapatkan pengalaman belajar calistung atau belum.“Tapi bukan digunakan untuk menolak atau menerima anak sekolah,” ucapnya.Ia menegaskan, syarat masuk SD yang ditentukan memperioritaskan berusia tujuh tahun pada 1 Juli 2023, pengecualian usia paling rendah 5 tahun 6 enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis. BACA JUGA : Kerajinan OKUS Tarik Pengunjung
“Dibuktikan dengan rekomendasi dewan guru sekolah melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir,” jelasnya.Dikatakan, calon peserta didik yang mendaftar di sekolah yang dituju dibatasi dengan perangkingan umur sesuai kebutuhan sekolah.
“Mendaftar melalui satu jalur pendaftaran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan.Jika lebih sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir ketika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah,” tegasnya. Ia menegaskan pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendaftran nya juga melalui online, melalui website https://ppdb.palembang.co.id,” jelasnya.Kepala SD Negeri 189 Palembang, Ritapurnama Sari SPd MSi mengatakan pihaknya membuka beberapa jalur sesuai juknis dan edaran Disdik Kota Palembang. Untuk jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, zonasi 80 persen, dan perpindahan orang tua (mutasi) 5 persen. “Pendaftaran jalur afirmasi pada 5-8 Juni 2023 dan pengumuman 16 Juni 2023. Sementara jalur zonasi dan perpindahan orang tua, pendaftarannya 21-23 Juni 2023 dan pengumuman 1 Juli 2023,” jelasnya. Jadwal ini juga berlaku untuk di SD-SD negeri lainnya di Kota Palembang. “Daya tampung sekolah kami sebanyak 84 siswa. Kami tidak mensyaratkan calistung untuk masuk SD. Syarat dari kita hanya usia anak 7 tahun, paling rendah* 6 tahun pada 1 Juli 2023, fotokopi akte kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK), kartu KIP/PIP khusus jalur afirmasi,” tandasnya. (nni/fad)
Kategori :