PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID ‐ Gara-gara sebut LON** (maaf, red) terdakwa Dahlia dituntut JPU Kejari Palembang, Romi Pasolini SH selama 6 bulan Penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap saksi Devi sebagaimana pasal 310 ayat (1) KUHP. "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara," tegas JPU, Senin 15 Mei 2023 di Ruang sidang Sari PN Palembang Kelas I A Khusus. Usai pembacaan Tuntutan oleh Jaksa , sidang yang diketuai Hakim Pitriadi SH memberikan waktu untuk terdakwa memberikan pembelaan. "Kami berikan waktu pekan depan untuk pledoi," kata Hakim. BACA JUGA : Minta Kapolda Segera Tahan Lina Mukherjee Sebelumnya dalam Dakwaan JPU didapat dsri SIPP PN Palembang Kelas IA Khusus, bahwa terdakwa Dahlia pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira jam 14.00 WIB. Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Muslim bin Syahmin di Jalan Kadir TKR Lorong Kelurahan No. 815 Rt. 22 Rw. 06 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang. Dia sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Kategori :