Pengumuman UKPPPG Akhir Desember, Ini Pernyataan Prof Nunuk Terkait Kelulusan

Kamis 18 Dec 2025 - 17:29 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

“Laksanakan ujian dengan jujur, percaya pada kemampuan diri sendiri, dan jangan mengandalkan orang lain. Integritas adalah kunci agar tidak menimbulkan kerugian di masa depan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik maupun tata tertib ujian, sekecil apa pun bentuknya, dapat menjadi alasan peserta dinyatakan tidak lulus. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas sertifikasi guru secara nasional.

Tunjangan Profesi Guru Setelah Lulus Sertifikasi

Bagi guru yang dinyatakan lulus sertifikasi, pemerintah menyiapkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan besaran setara satu kali gaji pokok.

Namun, nominal tunjangan yang diterima masing-masing guru tidak bersifat seragam karena menyesuaikan data gaji pokok yang tercatat dalam sistem Dapodik.

BACA JUGA:Daftar Bank yang Sediakan Pinjaman dengan Modal Gadai SK Pegawai

BACA JUGA:Inilah Daftar Bank yang Terima Pinjaman Gadai SK Sertifikasi

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan TPG:

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta

  • Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

  • Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

  • Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,11 juta

Skema Tunjangan untuk PPPK dan Guru Non-ASN

Selain guru berstatus PNS, pemerintah juga mengatur skema tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK dan non-ASN.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, guru PPPK yang telah lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok.

Sementara itu, bagi guru non-ASN, ketentuan tunjangan dibedakan berdasarkan status administrasi. Guru non-ASN yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing akan memperoleh tunjangan setara dengan gaji PNS pada golongan yang disetarakan.

Adapun guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing ditetapkan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Besaran ini masih bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah terbaru.

Kategori :