Soal Kaffah, Gubernur Surati Mendagri

Minggu 07 May 2023 - 23:02 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Firmansyah: Tak Ada Kasasi, Semua Tindakan Cacat Hukum PALEMBANG  – Perkembangan persoalan hukum penetapan Wakil Bupati (Wabup) Ahmad Usmarwi Kaffah oleh DPRD Muara Enim dalam pantauan Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru. Untuk mendapatkan kepastian, Pemerintah Provinsi akan berkirim surat  ke  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Gubernur menegaskan hal itu, usai menghadiri grand opening Primston Ballroom di Pemulutan, Ogan Ilir, kemarin (7/5). "Saya akan bersurat dulu kepada Pak Menteri Dalam Negeri. Seperti apa sikap Kementerian nanti," katanya singkat.

Langkah gubernur ini sejalan dengan saran dan harapan dari  praktisi hukum. Juga Ketua Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Muara Enim serta kuasa hukum penggugat, Dr Firmansyah SH MH. “Permasalahan  di Muara Enim ini, harus menjadi perhatian semua pihak.

Tidak ada salahnya Gubernur sesegera mungkin berkordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Firmansyah kepada Sumatera Ekspres, kemarin.

BACA JUGA : Terkait Putusan PT TUN, Kaffah Beri Pernyataan Tegas, Minta Warga Muara Enim Lakukan Ini
  Menurut Firmansyah, koordinasi gubernur dengan Kemendagri itu, sangat penting. Demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Apalagi, di masyarakat sudah terbelah opini. Timbul sikap apatis. Terjadi degradasi kepercayaan terhadap pemimpin. “Semua itu, bisa menggangu jalannya Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.”

Firmansyah mengingatkan, jabatan  Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim akan berakhir sampai dengan 18 September 2023.

BACA JUGA : Budget Terbatas Tapi Mau Rumah Bagus, Ini Tips Desain Interior Minim Biaya untuk Percantik Hunianmu Karenanya, akan lebih baik jika Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat segera mengkaji putusan pengadilan tersebut.

Secara komprehenshif. Nantinya dapat dijadikan pedoman mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi berbagai penafsiran di masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait