PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan dirut PT Waskita Karya 2008-2018, M Choliq menjadi saksi dalam sidang kasus Korupsi yang menjerat terdakwa Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (3/12).
Dia dihadirkan guna memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan atau Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016- 2020.
BACA JUGA:Eksepsi Mantan Dirjen Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel
BACA JUGA:Mantan Dirjen Kemenhub Segera Disidang Terkait Korupsi Proyek LRT Sumsel
Dalam sidang, Hakim ketua Pitriadi SH MH, sempat merasa geram dengan keterangan saksi yang dianggap asal saja menjawab pertanyaan dari JPU Kejati Sumsel. Beberapa kali saksi menjawab hal yang tidak sinkron dengan pertanyaan JPU dan majelis hakim.
Di antaranya, saat ditanya soal pernah tidak nya PT Waskita Karya membangun LRT Sumsel, Saksi malah menjawab tidak pernah yang membuat hakim geram.
"Tidak pernah sekalipun Waskita pernah membangun LRT," katanya, kemudian saksi langsung membenarkan pernah ketika hakim ketua merinci lagi pertanyaannya.
"Maksud saya itu bukan pernah atau tidaknya membangun LRT sebelum di Sumsel, tapi pernah tidak di periode saksi Waskita melakukan pembangunan LRT di Sumsel,? Tanya hakim mengulangi. " Oh iya, maaf pernah yang mulia," Katanya sambil sedikit tertawa.
"Jangan tertawa ya saksi, saya bisa lo mengatakan tindakan saksi ini menghalangi pemeriksaan, Coba dicerna dulu pertanyaannya jangan asal jawab, jangan muter-muter, masih banyak saksi lainnya yang perlu diperiksa, " Ujar hakim ketua.
Dalam keterangannya, saksi juga menjelaskan jika tupoksi dirinya sebagai dirut yakni menangani hal strategis diantaranya menyusun perencanaan budget tiap tahun, target sasaran apa dan target keuntungan untuk negara berapa.
Lebih jelas ia mengatakan jika dalam Pembangunan LRT Sumsel, Waskita Karya diberikan pekerjaan dengan penunjukan langsung dari presiden tanpa tender.
"Pada waktu itu pekerjaan perkeretaapian lagi boom banget. Ada pengerjaan Whoos, LRT Jakarta, dan LRT Palembang, nah Waskita kebagian pengerjaan LRT Sumsel," terangnya.
Menurutnya pembangunan LRT Sumsel tak lepas dari peran mantan Gubernur Sumsel yang tiap rapat dengan Presiden selalu minta untuk dibangunkan LRT.
"Untuk pelaksanaan dana ditetapkan ke APBN tapi multiyears per tahun ditetapkan sampai dengan lunas, dan targetnya sebelum PON kereta sudah oprasional," terangnya.
Dalam persidangan juga, saksi mengaku mengenal terdakwa Prasetyo Boeditjahjono. "Iya saya kenal dengan terdakwa, jabatannya dirjen, tapi sebelum ada pekerjaan ini juga saya sudah mengenal terdakwa karena satu alumni," katanya.