Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Dua Pemilik Florist Jadi Saksi, Sidang Korupsi BPPD PMI Palembang Kembali Bergulir

SAKSI: Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi di PMI Kota Palembang. -FOTO : NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023 masih berlanjut di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (2/12). 

Kali ini yang menjadi saksi adalah dua pemilik usaha papan bunga, yakni Rulli Kurniawan dari Raja Florist dan David dari Salsa Flower.

BACA JUGA:PMI Palembang Genjot Donor Darah, Kebutuhan Capai 7 Ribu Kantong per Bulan

BACA JUGA:PMI Palembang & Jepang Kerja Sama Manfaatkan Limbah Kantong Darah Expired

Sedangkan kedua terdakwa yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipiriyanto kembali dihadirkan di hadapan Majelis Hakim dipimpin Masriati SH MH. 

Rulli Kurniawan, yang lebih dulu bersaksi mengatakan, jika seluruh pesanan papan bunga yang dilakukan selalu dipesan oleh MH (diinisialkan), bendahara PMI Kota Palembang saat itu.

"Saya sudah bekerja sama dengan PMI Kota Palembang sejak 2021 sampai dengan 2023, yang mana semua pesanan papan bunga dilakukan oleh MH," ujarnya. 

Perkenalannya dengan PMI Kota Palembang berawal dari telepon MH yang mengaku sebagai bendahara PMI.  "Nah, dari situ mulai ada pemesanan papan bunga ukuran double atas nama Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto,” katanya. 

Ia menjelaskan jika pesanan papan bunga tidak hanya atas nama PMI Kota Palembang, tapi sering juga atas nama jabatan pribadi keduanya bahkan ada juga atas nama Wakil Wali Kota Palembang.

“Ya Setiap bulan pasti ada pesanan papan bunga, biasanya hari minggu atau setiap ada acara-acara, dengan harga Rp350 ribu untuk papan bunga gandeng,” ungkapnya.

Sedangkan David, mengatakan jika PMI Palembang pernah memesan papan bunga atas nama sebuah organisasi bernama Hipakat untuk terdakwa Dedi Sipriyanto.

"Nah untuk pembayaran tetap dilakukan oleh PMI melalui transfer bulanan yang dikirim langsung oleh MH," jelas David. 

Pada persidangan sebelumnya, nama MH juga disebut oleh saksi David Febrianto dari sebuah toko sembako.

Dimana disebut bahwa PMI sering memesan sembako, namun minta diubah kuitansi pemesanan tidak sesuai dengan pesanan sebenarnya bahkan sampai 10 kali lipat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan