Hindari Pelanggaran Jalan Tol Ini, Bisa Buat Kamu Tekor Sampai Rp500 Ribu

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jelang musim mudik lebaran 2023. Pemudik dengan menggunakan jalur darat dengan kendaraan pribadi mesti paham apa saja larangan saat melintasi tol. Sebab, jika tidak, maka akan ada sanksi denda bagi yang melanggar. Artikel ini akan membahas lima larangan saat melintasi tol. Artikel tersebut terangkum dari peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol khususnya pada pasal 41 tertulis tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan saat melintasi jalan tol. Adapun lima pelanggaran pada jalan tol yang wajib kamu hindari yakni sebagai berikut : 1. Pertama, ada pelarangan menarik atau menderek atau mendorong kendaraan lain. Kecuali penarik atau penderek mendorong dari pihak pengelola jalan tol. 2. Kedua, pelarangan menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang atau hewan dilarang mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol. [visual-link-preview encoded="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"] 3. Ketiga, pelarangan melintasi media oleh kendaraan untuk memotong jalur atau putar balik. 4. Keempat, terdapat pula larangan membuang sampah pada jalan tol baik secara sengaja maupun tidak sengaja larangan tersebut tercantum pada pasal 42 dalam peraturan pemerintah yang sama. 5. Terakhir, pengendara yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan. Nah, jika melakukan pelanggaran pada larangan yang sudah tertuang dalam aturan pemerintah tersebut, maka pengendara bisa kena sanksi.

Sanksi Bagi Pelanggar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan