Uang Muka Hanya 1 Persen, Ini Syarat Guru yang Bisa Mendapatkan Bantuan Rumah Subsidi dari Pemerintah
Pemerintah Luncurkan 20.000 Rumah Subsidi untuk Guru, Berikut Syarat dan Uang Muka nya-Foto: sumateraekspres.id-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah Indonesia meluncurkan program penyediaan 20.000 unit rumah subsidi bagi para guru.
Program ini diharapkan dapat membantu guru memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau.
Syarat dan Ketentuan Penerima Rumah Subsidi
Agar dapat memperoleh rumah subsidi ini, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut
BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru yang Akan Mendapatkan Rumah Subsidi Kerjasama Pemerintah dan BTN
BACA JUGA:Rumah Subsidi Khusus Guru Diluncurkan, Cek Skema Penyalurannya
Status Pekerjaan:
- Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Guru honorer
BACA JUGA:Transaksi Menjamur dan Antrean Panjang di ATM BRI Jelang Lebaran Idulfitri
- Guru di sekolah swasta
Kriteria Kepemilikan:
- Belum memiliki rumah pribadi
- Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah
Batas Penghasilan:
- Maksimal Rp 7 juta per bulan untuk guru lajang
