https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pelaksanaan Fiktif, Dana Desa Tetap Cair: Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi

Pelaksanaan Fiktif, Dana Desa Tetap Cair: Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi-Foto: Akda-

BANYUASIN, SUMATERAEKSRES.ID — Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan Romansyah, mantan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

Proyek-proyek yang seharusnya dibiayai melalui dana tersebut ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, meskipun dana yang bersangkutan tetap dicairkan.

Pada Senin (9/12), Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, mengungkapkan bahwa tersangka Romansyah langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang untuk proses penuntutan.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Sukses Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 1,6 Miliar, Terus Proses Kasus Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Muba Jadi Sorotan! Pilot Project Program Satu Data Desa Indonesia Dimulai

“Setelah penetapan tersangka, kami langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari. Selanjutnya, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang,” kata Raymund didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, H. Giovani, SH, MH.

Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa

Kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana desa yang diduga disalahgunakan oleh Romansyah.

Berdasarkan temuan Kejaksaan, tersangka terlibat dalam pengelolaan ADD dan DD di Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya pada tahun anggaran 2021 yang bernilai total Rp. 769.890.221,90. Dalam kasus ini, terdapat dua modus utama yang ditemukan.

Pertama, beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana desa tersebut tidak dilaksanakan sama sekali, meskipun dana sudah dicairkan. Kedua, ditemukan adanya mark-up harga pada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang cukup signifikan, mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Info Cuaca BMKG: Waspada Hujan Petir Sore dan Malam Hari di Sumatera Selatan pada Selasa 10 Desember 2024

BACA JUGA:Polemik Renovasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel, Sekda Sumsel: Sudah Tidak Ditempati Pj. Wali Kota Palemban

"Pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dibiayai dana desa tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak jelas, namun pencairannya tetap dilakukan. Selain itu, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari seharusnya, yang merugikan keuangan negara," jelas Raymund.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan