Pelaksanaan Fiktif, Dana Desa Tetap Cair: Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi
Pelaksanaan Fiktif, Dana Desa Tetap Cair: Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi-Foto: Akda-
Atas perbuatannya, Romansyah dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menyalahgunakan dana negara untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Romansyah juga dikenakan pasal alternatif, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, yang mengatur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang berat.
Kejar Proses Hukum Lebih Lanjut
Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mereka berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar pengelolaan dana desa di masa depan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dana desa adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Kami akan terus mengejar setiap tindak pidana korupsi yang merugikan negara, terutama yang melibatkan dana untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Raymund Hardianto.
Dengan penahanan tersangka dan rencana pelimpahan berkas ke pengadilan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan oleh praktik korupsi ini.