Buruh di Tanjung Burung Nyambi jadi Pengedar Barang Haram

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pengaduan masyarakat di kawasan Jl Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB-1 yang resah dengan praktik peredaran gelap narkoba cepat direspons. Ini setelah petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Kompol Paulina meringkus Muhammad Usman alias Mamat (48) seorang buruh yang nyambi menjadi pengedar sabu di daerah tersebut akhir pekan lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 104,52 gram. Menurut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Doddy Surya,SIK,MH melalui Kanit 1, Kompol Paulina penangkapan tersangka dilakukan dengan undercover buy dimana petugas berpura-pura hendak membeli barang haram tersebut.

BACA JUGA :KEREN dan UNIK, Inilah 10 Twibbon Bulan Ramadhan 2023, Pas Banget untuk Diunggah di Medsos BACA JUGA :Inilah Negara-Negara yang Memulai Puasa Ramadhan pada 23 Maret 2023
"Benar sekali tersangka ditangkap pada saat menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,52 gram kepada polisi Ditresnarkoba yang sedang melakukan penyamaran," sebut Paulina, Senin 20 Maret 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan