https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apes. Lagi Tunggu Konsumen, Pengedar Sabu Ini Dicokok Polisi, Ini Pengakuannya

RILIS NARKOBA. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono memimpin rilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan BB sabu seberat 1,054 Kg, kemarin (1/11). -Foto : nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pengedar narkoba anggota jaringan internasional, Malaysia-Riau-Palembang diringkus oleh personel unit 3 Satresnakroba Polrestabes Palembang dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 1,054 kilogram

Tersangka yang diamankan itu bernama Emir Yunika (32) warga Jl Demang Lebar Daun Lrg Serumpun Kelurahan Buikit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB)-1 saat tengah menunggu pelanggan yang bakal mengambil paket sabu di Jl HM Dhani Effendi Rusun Blok 16 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang pada Senin (14/10) lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu mengatakan penangkapan tersangka bemula dari laporan masyarakat, terkait sering terjadinya transaksi narkoba didaerah tersebut.

"Tersangka yang diamankan bernama Emir Yunika (32), warga Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Serumpun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, " ujarnya saat rilis di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Palembang, kemarin (1/11).

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Jaringan Luar Negeri Ditangkap di Palembang, 1 Kg Sabu Disita

BACA JUGA:Manfaatkan Momen Pilkada, Pemuja Sabu Ini Sasar Anak Muda sebagai ‘Konsumen’, Ini Penjelasan Polisi

Dikatakan Harryo, setelah dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka ditemukansatu bungkus sabu-sabu seberat 1,39 gram, tak sampai disitu saat dilakukan pengembangan, anggota langsung melakukan pengembangan lagi di Jalan Griya Risqi Borangdi Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

"Hasil penggeledahan anggota menemukan kembali barang bukti sabu-sabu seberat 1.054 kg didalam bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang ," ungkap dia.

Selain narkoba jenis sabu petugas mengamankan juga satu buah paper bag warna hitam, satu bal plastik bening, satu timbangan didigital, 1 kotak silver, 1 buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 buah sendok plastik warna putih.

Menurutnya, Hasil indentifikasi dan pengembangan, barang yang diterima tersangka dsri bandar yang merupakan pemain lama. "Saat ini masih dalam penyelidikan dimana keberadaan bandar tersebut, nomor yang digunakan dari luar negeri dan kita masih mengidentifikasinya," ujarnya.

Harryo menjelaskan jika sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang yang berada di Pali dan bertransaksi di jalan, dan termasuk dalam jaringan Riau. "Barang tersebut berasal dari luar negeri masuk dari Riau dan menyebar ke seluruh daerah termasuk ke Sumatera Selatan dan Palembang," turupnya. 

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap 52 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

BACA JUGA:Lagi Nyantai Tunggui Pembeli Sabu di Rumah, Gondes Diringkus Polisi, Ini Pengakuannya

Tag
Share