2.500 Pekerja Sawit Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
SIMBOLIS: Penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di Hotel Zuri Baturaja, Selasa (22/10). Kegiatan ini dihadiri Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan OKU Rizki. -FOTO: BERRI/SUMEKS -
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 2.500 pekerja petani kebun sawit di OKU menjadi peserta jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan. Penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di Hotel Zuri Baturaja, Selasa (22/10). Hadir dalam penyerahan tersebut pimpinan BPJS Ketenagakerjaan OKU Rizki, pejabat dan OPD terkait.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye, mengatakan, jaminan sosial merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberi perlindungan dasar bagi seluruh warganya. Ini sudah diatur dalam regulasi UU No 40/2004 tentang SJSN, yang kemudian melahirkan UU No 24/2011 tentang BPJS. ‘’BPJS ada dua jenis, BPJS Kesehatan yang memiliki program Jaminan Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program JKK, JKM, JHT dan JP serta penambahan program JKP (merupakan tindak lanjut dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja),’’ jelasnya.
BACA JUGA:Menyongsong Puncak Bonus Demografi: Bagaimana Mengoptimalkannya?
BACA JUGA:Sedimentasi Mengubur Sungai Durian, Namun Sejarahnya Tetap Abadi Menjadi Nama Jalan
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat dan keuntungan. Diantaranya, Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. ‘’Untuk manfaat JKK berupa uang tunai dan atau perawatan sesuai kebutuhan medis pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Sedangkan manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta hingga beasiswa maksimal 2 anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp174 juta,’’ jelasnya.
Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan diklasifikan dalam 4 sektor yaitu: pekerja penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia.
Saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten OKU segmen pekerja penerima upah sejumlah 30.610, BPU 9.838 dan Jakon 2.985 total sebanyak 43.433 orang. Sedangkan pekerja dari penyelenggara negara terdiri Pegawai Non ASN, Perangkat Desa, GTK, petugas KPU dan Bawaslu serta lainnya sebanyak 8.985 orang dan pekerja rentan sebanyak 319 orang.
Dikatakan, santunan atau manfaat yang diberikan kepada pekerja ataupun ahli waris sebesar Rp2.781.870.000 dengan 125 kasus dari Januari sampai September 2024. ‘’Harapan kami, dengan semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka terwujudlah Universal Coverage Jamsostek,’’ katanya.
Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana mengapresiasi adanya jaminan sosial perlindungan bagi pekerja petani sawit. ‘’Merujuk pada Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit. Dalam ketentuannya mencakup perlindungan bagi pekerja petani sawit. Ini direalisasikan melalui Dinas Pertanian OKU,’’ katanya.
Berdasarkan angka statistik Dinas Pertanian OKU, Kabupaten OKU memiliki luas lahan komoditi perkebunan 141.481 hektare. Dari luas perkebunan 31 persen merupakan lahan kebun sawit yang luasnya 44.073 hektare. Ini terbagi dalam perkebunan sawit rakyat swadaya murni, plasma dan inti dengan jumlah mencapai 11.055 orang. “Diharapkan ini bisa lebih mengoptimalkan sektor pertanian dan meningkatkan hasil tani dari petani atau pekerja sawit,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana bersama Kadin Pertanian OKU Husmin mendapatkan apresiasi berupa piagam dan plakat dari BPJS Ketenagerjaan atas banyaknya cover jaminan sosial bagi pekerja petani sawit di OKU.