Sultan Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Dijerat UU TPPU, 5 Tahun Beroperasi Potensi Rugikan Negara Rp540 M
ASET TPPU ILLEGAL MINING: Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, merilis bos tambang ilegal Muara Enim Bobby Chandra, yang dijerat UU TPPU. -FOTO: KRIS SAMIAJ/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bisnis pertambangan batu bara ilegal Bobby Chandra (32) melalui perusahaannya, telah berpotensi merugikan negara sebesar Rp540 miliar. Setelah 5 tahun lancar jaya beroperasi, baru terbongkar dalam Operasi PETI Musi 2024 pada Agustus 2024 lalu.
Bos illegal mining Muara Enim itu sempat kabur pada Operasi PETI Musi yang berlangsung 5-18 Agustus 204. Namun akhirnya aparat Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkapnya di sebuah apartemen di Pulau Jawa, Jumat (11/10) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan pengungkapan tindak pidana illegal mining disertai TPPU di Kabupaten Muara Enim ini, sebagai respon dari tuntutan tugas yang harus dilaksanakan. “Juga penegakan hukum untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya, mengawali konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (21/10).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto SIK, lalu memaparkan penanganan perkara tambang batu bara ilegal ini menindaklanjuti laporan polisi LP/A/55/XIII/5.5/2024/SPKT/Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Lima Tahun Beroperasi, Bos Tambang Ilegal Kumpulkan Kekayaan dan Rugikan Negara Rp540 Miliar
Pertambangan batu bara yang dilakukan tersangka Bobby Chandra, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Sebagaimana Pasal 158 UU RI No 23/2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba),” jelas Bagus, dalam konferensi pers di lapangan upacara belakang Mapolda Sumsel.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. “Yang masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) PT Bumi Sawindo Permai (BSP), berdasarkan sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994,” katanya.
Lokasinya di Afdeling 4, dan kandang ayam atau sebutan stockpile ilegal, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, jalan lintas Muara Enim-Baturaja. Operasi PETI Musi 2024 yang dilakukan Satgas Illegal Mining, dilakukan Senin (5/8), sekitar pukul 13.30 WIB. Melibatkan Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Sumsel, serta Polres Muara Enim.
“Ditemukan ada kegiatan penambangan dan penampungan batu bara ilegal, di areal HGU PT BSP tersebut. Kami kemudian konsultasi dengan Inspektorat Tambang, areal tersebut merupakan area PT Bukit Asam (PTBA),” ungkap Bagus, lulusan Akpol 1998.
BACA JUGA: Beruntun Insiden Illegal Drilling di Keluang, Salah Satu Sentra Minyak Ilegal di Muba