Dirjen Nunuk Sebut 87.920 Peserta Lulus PPG, Ini Besaran TPG yang Bakal Diterima
Estimasi Besaran TPG yang Bakal Diterima peserta lulus PPG. -Foto: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) resmi mengumumkan hasil kelulusan untuk program Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu atau PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2024 tahap 1.
Sebanyak 87.920 dari 91 ribu peserta dinyatakan lulus pada tahap ini.
"Berdasarkan Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4243/B/GT.00.02/2024, sebanyak 87.920 peserta berhasil lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu. Selamat kepada seluruh peserta yang lulus," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan melalui portal PMM.
Para peserta dapat segera memeriksa kelulusan mereka melalui akun PMM masing-masing.
"Pengumuman kelulusan Piloting PPG Daljab tahap 1 sudah tersedia. Silakan cek hasilnya melalui akun PMM Anda. Semoga hasilnya memuaskan dan bermanfaat. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada teman-teman yang membutuhkannya. Terima kasih," tulis akun resmi Instagram ppg.go.id.
Untuk mengecek kelulusan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Akses situs https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/.
BACA JUGA:Contoh Soal SJT dan PCK, Untuk UKPPPG Peserta Piloting 2 PPG Guru Tertentu
Tahapan Setelah Lulus UKPPPG dan Hak yang Diterima
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), peserta yang berhasil lulus UKPPPG berhak memperoleh sertifikat pendidik.
Selain itu, mereka juga berpeluang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
"Peserta yang lulus UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditentukan," ungkap Kemendikbud melalui pernyataan di situs resminya.
Guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Informasi ini bisa diakses melalui INFOGTK mulai Maret 2025.