Kementerian Agama Serahkan SK Izin Operasional untuk 100 Pesantren Formal
Kementerian Agama Serahkan SK Izin Operasional untuk 100 Pesantren Formal-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren formal. Acara ini berlangsung di kantor pusat Kemenag, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).
Bersamaan dengan penyerahan SK, lembaga-lembaga penerima juga menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mereka terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ke-100 pesantren yang menerima SK ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu tiga lembaga Ma’had Aly, 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengakui pesantren sebagai institusi pendidikan formal, pusat dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Kemenag Gandeng Akademisi dan Aktivis, Ubah Masjid jadi Ramah Lingkungan
Basnang Said menekankan pentingnya pengakuan terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, pesantren saat ini setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya, seperti madrasah dan perguruan tinggi.
“Pesantren tidak ada bedanya dengan pendidikan formal lainnya. Negara harus terus mendukung perkembangan pesantren, dan harus berterima kasih kepada pesantren karena mereka telah berperan besar dalam mempertahankan bangsa," ujar Basnang.
Dalam perkembangannya, pesantren formal kini semakin maju. Lembaga-lembaga tersebut berhasil mengintegrasikan sistem pendidikan yang mencakup berbagai jenjang, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Sebagai contoh, Ma’had Aly kini memiliki pengakuan yang setara dengan perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
BACA JUGA:Biaya Penggabungan Mahram Haji Jadi Sorotan, Kemenag Siap Revisi Regulasi
Dukungan Negara terhadap Pesantren
Penyerahan SK ini tidak hanya sebagai pengesahan formal, tetapi juga memberikan berbagai hak kepada pesantren, termasuk akses terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa-siswi pesantren.