https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Laporan LHKPN sebagai Syarat Pemilihan Kepala Daerah, Teddy dan YPN Sudah Menyerahkan

KPK mewajibkan bakal calon kepala daerah laporkan harta kekayaan lewat LHKPN untuk transparansi. Teddy Meilwansyah dan Yudi Purna Nugraha telah melaporkan kekayaan mereka, masing-masing Rp 587 juta dan Rp 145 juta. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2024, yang mengharuskan bakal calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas kekayaan calon pemimpin.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Simanjuntak, menegaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan keterbukaan dan kejujuran calon kepala daerah.

BACA JUGA:Isi Sendiri BBM, Pemilik N-Max Nyaris Membakar SPBU

BACA JUGA:Meski Ditetapkan Tersangka, Bidan Ag Tak Ditahan. Kuasa Hukum Korban Bereaksi Bakal Lakukan Ini

"LHKPN adalah bagian penting dari tahapan pemilihan kepala daerah," ujar Pahala. Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 ini memberikan petunjuk teknis untuk penyampaian dan penerimaan tanda terima LHKPN dalam pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota.

Sekretariat KPU OKU menyampaikan bahwa seluruh bakal calon kepala daerah di Kabupaten OKU telah memenuhi syarat, termasuk penyerahan LHKPN.

"Semua calon sudah menyerahkan LHKPN sebagai bagian dari syarat pencalonan," ujar Andri, staf KPU OKU.

BACA JUGA:Ancam Pakai Senpi, Pelaku Begal Bidan di OKUT Ditangkap

BACA JUGA:Terjebak di Kobaran Api, Nenek dan Cucu Meregang Nyawa

Berdasarkan data LHKPN yang diakses dari laman KPK, bakal calon Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, telah melaporkan kekayaannya untuk periode 2023.

Total harta kekayaan Teddy yang dilaporkan adalah Rp 587.200.000, yang terdiri dari tanah dan bangunan di Palembang senilai Rp 460 juta, kendaraan roda empat senilai Rp 47,2 juta, serta kas senilai Rp 80 juta.

Sementara itu, calon Bupati OKU lainnya, Yudi Purna Nugraha (YPN), yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU, juga telah melaporkan LHKPN.

BACA JUGA:BNI dan Bloomberg Jalin Kolaborasi, Permudah BPD Transaksi Valas Melalui Platform FXGO

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan