https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Oknum Bidan Diduga Malapraktik Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Anak Klien Kami Buta Permanen

Tim kuasa hukum ibu korban Be, siswi SMP yang menjadi korban malapraktik oknum bidan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan AG, oknum bidan yang diduga melakukan tindakan malapraktik hingga mengakibatkan Be (13), siswi SMP di Palembang mengalami kebutaan.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 September 2024 lalu usai dilakukan gelar perkara, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ag.

"Benar, setelah naik tahap penyidikan oknum bidan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," sebut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,MM, Minggu (22/2024) pagi.

Sunarto menyebut Ag ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

BACA JUGA:Mediasi Kasus Dugaan Malapraktik Berakhir Buntu, Oknum Bidan Hanya Tawarkan Rp15 Juta sebagai Kompensasi

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Malapraktik Bidan, Bola Mata Siswi SMP Nyaris Copot

Sementara itu, tim kuasa hukum Nilasari (44) selaku orang tua korban Be dari kantor hukum Arthurlius dan partners menanggapi penetapan terhadap Bidan Ag ini.

"Kami mengapresiasi atas penetapan tersangka oknum bidan tersebut, tapi kami berharap agar dilakukan penahanan. Karena dampak dari perbuatan tersangka ini anak klien kami mengalami kebutaan permanen," imbuh Arthur,SH didampingi Rizal Hendri,SH dan Andrian Setiawan di kantornya di kawasan Jalan Merdeka, Minggu (22/9/2024) pagi. 

Untuk itu, Arthur menyebut pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada Kapolda Sumsel yang ditembuskan kepada jaksa penyidik Kejati Sumsel agar tersangka segera ditangkap dan dilakukan penahanan.

Arthur menyebut alasan pihaknya mendesak agar tersangka oknum bidan ini ditahan atas kekhawatiran bakal menghilangkan barang bukti. Selain itu khawatir tersangka ini bakal kembali mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Siswi SMP di Palembang Alami Malapraktik, Bola Mata Bengkak Usai Konsumsi Obat Bidan, Ini Kejadiannya!

BACA JUGA:Diduga Malapraktik, Sakit Diare dan Diinfus Tangan Malah Cacat Permanen, Diangkat 30 Cm Pembuluh Vena

"Selain itu masyarakat juga sudah bertanya-tanya atas keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka tersebut. Ada apa dibalik semua ini," tandasnya.

Terkait kondisi korban Be, Arthur menyebut saat ini yang bersangkutan sama sekali sudah tak dapat lagi melihat akibat kedua matanya yang mengalami kebutaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan