https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Oknum Bidan Diduga Malapraktik Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Anak Klien Kami Buta Permanen

Tim kuasa hukum ibu korban Be, siswi SMP yang menjadi korban malapraktik oknum bidan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-

Termasuk upaya mencarikan donor mata juga masih diupayakan oleh pihak RSUP Muhammad Hoesin Palembang. "Kalau dari RS Bhayangkara sepertinya saat ini sudah tidak ada kabar beritanya sama sekali," keluhnya. 

Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidikan sudah meminta keterangan dari Nila Sari selaku pelapor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kesehatan dengan terlapor oknum bidan berinisial Ag.

BACA JUGA:Keselamatan 3 Bocil Juga Jadi Prioritas, Tersangka Pembunuhan dan Gilir Jasad Siswi SMP

BACA JUGA:Wanita Lansia Tewas Terjebak Api Saat Kebakaran di Muara Lakitan

Sementara itu, dari keterangan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM terkait penyidikan kasus ini penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi.

Dua diantaranya saksi ahli yang turut dimintai pendapatnya yakni Dr. Arrie Budiharti, SH, M.Hum (saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi) dan Siti Romlah, SKM, MKM, CPHM (saksi ahli dari Konsil Kebidanan).

Kesepuluh saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik ini diantaranya pelapor (ibu korban), dokter spesialis kulit RS Myria, dokter spesialis mata RSUP Mochammad Hoesin.

Lalu, dokter spesialis mata RS Myria, dokter spesialis anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor.

"Dari kesepuluh orang saksi yang telah dimintai keterangan itu, dua saksi merupakan saksi ahli dari Universitas Jambi dan Konsil Kebidanan Indonesia," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM, kemarin (19/8).

Menurut Sunarto, penyidik juga telah melakukan Pengecekan di lokasi praktik terlapor dijalan Suka Karya Kelurahan/Kecamatan Sukarami kota Palembang yang telah digunakan sejak tahun 2020. 

Dan sesuai yang telah diperkirakan sebelumnya dari hasil pengecekan tenyata terlapor (bidan Ag) tidak memiliki izin praktek artinya pengobatan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir ini ilegal.

Selain itu, dalam penyelidikan perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Plang nama Praktik Bidan dengan Nana Ag,Am.Kep, serta sampel obat (Ceterizin, Amoxilin, Tera F, Ranitidine, Samtacid dan Vit C).

Tim berkoordinasi dengan pihak JPU dan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan Rekomendasi penyelidikan.

"Dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penyelidikan kasus ini apakah bisa ditingkat ke tahap penyidikan atau tidak. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada," pungkas Pamen Polri alumni Akpol 1992 ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan