Diduga Malapraktik, Sakit Diare dan Diinfus Tangan Malah Cacat Permanen, Diangkat 30 Cm Pembuluh Vena

LAPOR POLISI: Pasien Petrus (kiri) yang tangan kirinya masih diperban, didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati, menunjukkan foto cacat pada tangannya, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kemarin. -FOTO: ANDRI IRAWAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Pasien dengan keluhan diare, setelah diinfus justru mengalami cacat permanen pada punggung tangan kirinya. Petrus (58), merasa panas seperti terbakar, kulitnya lalu menghitam. Akhirnya dinyatakan kematian jaringan, dioperasi di RS Siloam Sriwijaya dan terjadi kecacatan permanen.   

Kuasa hukum korban, Adv. Titis Rachmawati SH MH CLA, mengatakan dugaan sementara ada kesalahan penginfusan pada kliennya. “Berawal klien kami, dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang pada 1 Oktober 2023 dengan keluhan sakit diare dan muntah,” kata Titis, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, 10 Januari 2024.

Kliennya kemudian diinfus. Namun 2 hari dirawat, sekitar pukul 02.00 WIB kliennya merasa tangan kirinya tempat infus seperti terbakar. “Klien kami menjerit kesakitan, malam itu juga infus klien kami dilepaskan oleh petugas medis RS Siloam Sriwijaya tersebut,” tambah Titis.

Titis mengatakan pihaknya sudah coba meminta klarifikasi secara baik-baik dengan pihak RS Siloam Sriwijaya. Namun hingga saat ini, tidak menjelaskan apa penyebabnya dan terkesan tidak mau bertanggung jawab. “Jadi sekarang klien kami, kondisinya tangan kirinya terbakar. Kematian jaringan atau tentrosis. Pembuluh vena-nya diangkat 30 centimeter,” sesalnya.

BACA JUGA:Buat Cacat Sayat Wajah Pelajar Pakai Cutter, Ini Tampang Pelakunya

BACA JUGA:Fakta Mengerikan Inses, Konon Katanya Buat Anak Cacat, Benarkah?

Kliennya menjadi cacat permanen setelah pembuluh vena-nya diangkat. Jari tangan kirinya tidak bisa menggenggam dan tidak bisa membawa barang-barang. Atas kejadian itu, kliennya melapor ke SPKT Polda Sumsel pada 21 Desember 2023. Sebagai pelapor, Bayu Prasetya Andrinata SH, dari Kantor Advokat Titis Rachmawati SH MH MCLA.

Menurut Titis, perkaranya ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. “Yang kami laporkan, atas dugaan malapraktik petugas medis dari RS Siloam Sriwijaya. Rekam medisnya hanya soal diare klien kami, tidak soal kehitaman seperti terbakar pada bekas infus di tangannya itu,” cetus Titis.

Pihaknya juga sudah melapor ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang dan di Jakarta. Harapannya, sambung Titis, pihak RS Siloam Sriwijaya menanggapi keluhan kliennya dan bertanggung jawab. Sebab, kliennya sebatas dioperasi, ganti perban, dan rawat jalan. “Sementara saat operasi, dibebankan pada BPJS Kesehatan klien kami sendiri. Minimal ganti rugi lah, karena klien kami sudah cacat permanen,” tegasnya.

Korban Petrus, menuturkan saat itu dia merasa seperti tersetrum listrik. “Seperti tersetrum 500 watt. Dia tidak tahu penyebabnya. Tangannya bolong, setelah operasi pengangkatan pembuluh vena. “Aktivitas terganggu, jadi susah bekerja. Selain cacat ini,” tutur korban yang berprofesi pedagang, warga Jl Perindustrian II, Sukarami, Palembang.

BACA JUGA:Rayakan HUT Ke-11, RS siloam Sriwijaya Palembang Beri Layanan Terbaik

BACA JUGA:RS Siloam Sriwijaya Buka Poli Menopause

Bayu Prasetya Andrinata SH, menguraikan kliennya dirawat sakit diare mulai 1-6 Oktober 2023. Pada saat kliennya mengalami kehitaman tangan kirinya akibat infus itu, pihak RS Siloam Sriwijaya tidak menjelaskan apa penyebabnya. “Klien kami itu merasakan tangannya merasa terbakar 3 Oktober 2023, mulai muncul kehitaman itu,” jelasnya.

Setelah diarenya sembuh, kliennya diperbolehkan pulang. Namun saat kliennya kunjungan lagi ke RS Siloam Sriwijaya pada 10 Oktober 2023, masih belum ada kejelasan juga soal muncul kehitaman itu. “Klien kami bertemu salah satu dokter spesialis bedah di sana, menanyakan apa yang harus dilakukan terhadap tangannya,” beber Bayu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan