https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menipu Belasan Pengrajin Emas dan Raup Rp5,1 Miliar, Rista Cuma Divonis 3,5 Tahun

VONIS. Terdakwa Riska Lestari (38) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim PN Kayuagung, kemarin (19/9).--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dipimpin hakim Ketua Agung Nugroho,SH,MH menjatuhkan vonis selama 3,5 tahun penjara terhadap Rista Lestari (38), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan emas senilai Rp5,1 miliar.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada warga Ogan Ilir (OI) ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menuntut agar terdakwa selama lima tahun.

BACA JUGA:Uang 1,9 Juta Raib dalam Penipuan Modus Misi Aplikasi Telegram

BACA JUGA:Rian Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Modus Deposit OVO

Pun halnya yang dirasakan oleh korban, Kafrowi (38) yang menilai jika vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu tidaklah sesuai dengan kerugian yang dialami oleh para korban yang berjumlah puluhan orang. 

"Majelis hakim di persidangan menyebutkan jika kerugian yang dialami oleh ke-20 korban sebesar Rp5,1 miliar yang merupakan pengrajin emas.

Kalau hanya 3,5 tahun vonisnya jelas kami tidak terima, bersama belasan korban lainnya dan pengacara saya akan berkonsultasi untuk meminta banding atas putusan tersebut," sebut Kafrowi yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp190 juta akibat ulah tersangka ini. 

Menurut Kafrowi membuat para korban kian jengkel karena sejak penyelidikan kasus ini mulai bergulir sampai saat ini tak sepeser pun kerugian mereka dibayarkan baik oleh terdakwa maupun keluarganya.

Sementara itu, terhadap vonis majelis hakim ini terdakwa Rista Lestari menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) OI, Ridho,SH. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," sebut Ridho, kemarin (19/9).

BACA JUGA:Terungkap! Begini Modus Penipuan Aplikasi XFA AI yang Menjerat Banyak Korban

BACA JUGA: Sidang Dakwaan Penipuan Umrah Rp840 Juta, JPU Sebut 2 Nama Artis, Penasihat Hukum Terdakwa Membantah

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerikan  pertimbangan  memberatkan dan meringankan Terdakwa Rista Lestari.

Yang meringankan terdakwa ia mengakui kesalahannya dan ia baru pertama kali dihukum dan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak ada niat untuk mengganti kerugian para korban. (uni/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan