Apakah Cincin Kawin Bisa Dijual? Simak Etika dan Pertimbangannya Dalam Pandangan Islam!
Menjual cincin kawin dalam Islam diperbolehkan, namun ada banyak etika yang perlu diketahui. Foto: dian/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Cincin kawin bukanlah aksesoris biasa. Pasalnya, cincin kawin atau cincin pernikahan kerap kali dianggap mempunyai nilai kesakralan juga emosional.
Untuk itu, setiap pasangan suami istri, atau pasangan yang sudah menikah pada umumnya enggan menjual atau melepas cincin kawinnya lantaran dianggap sebagai simbol cinta dan kasih sayang yang diberikan seorang suami kepada istrinya dan sebaliknya.
Cincin kawin, juga sering dipakai dimana secara tersirat memberitahukan bahwa seseorang itu sudah menikah dengan adanya cincin yang melingkar di jarinya.
Sebab, biasanya cincin kawin ini mempunyai bentuk tertentu atau berbeda dengan cincin pada umumnya.
Lalu, apakah pasangan yang sudah menikah diperbolehkan menjual cincin kawin ?
Tak patut dipungkiri, di masyarakat Indonesia dan di era serba modern saat ini, masih terdapat kepercayaan dimana saat ada yang melepas cincin perkawinan mereka atau bahkan menjualnya, maka itu tandanya rumah tangga mereka tidak harmonis lagi, bahkan mungkin hancur.
Padahal saja, di dalam sebuah perkawinan itu selalu saja ada alasan seseorang menjual cincin mereka. Baik untuk modal usaha, keperluan mendesak atau yang lainnya.
Dalam konteks perkawinan, ada dua tujuan seorang calon suami memberikan cincin mas kawin, yakni sebagai hadiah serta sebagai mahar.
Dilihat dari pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali, hukum menjual cincin kawin itu diperbolehkan bilamana tujuannya yakni sebagai hadiah atau hibah.
Bahkan dijelaskan pula jika pihak yang menghibahkan tidak punya hak lagi untuk meminta kembali barang tersebut, kecuali kalau pemberi hibah itu adalah ayah dari anak penerima hibah atau hadiah tersebut.
BACA JUGA:Keluarga Korban Siswi SMP Datangi Hotman Paris untuk Perjuangkan Keadilan, Ini Kata Hotman!