https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jemput Bola Pakai Mobil Kas Keliling, Maksimalkan Peneriman PBB dan BPHTB

JEMPUT BOLA: Memaksimalkan penerimaan PBB, Bapenda Kota Palembang melakukan jemput bola dengan mobil kas kelilig yang terjadwal di setiap kecamatan. -foto: evan/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melakukan jemput bola guna memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2024. Upayanya, dengan mengoperasikan mobil kas keliling.

Kepala Bidang PBB & BPHTB Bapenda Kota Palembang, Prabu, mengatakan, pihaknya bersama Bank SumselBabel, BJB, dan Pos Indonesia menyediakan mobil kas keliling. 

"Mobil kas keliling ini sudah mulai kita operasikan pukul 08.00 -15.00 sejak 2 September hingga 30 September yang merupakan batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB," ungkapnya, kemarin.

Dikatakannya, mobil kas keliling ini merupakan fasilitas tambahan untuk wajib pajak melakukan pembayaran PBB, termasuk tunggakan ataupun piutang pajak di tahun-tahun sebelumnya. 

"Adapun jadwal juga sudah kami bagikan, yaitu untuk tanggal 2-5 September lokasi di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Ilir Timur 1 dan Kecamatan Seberang Ulu 2," tutur Prabu.

BACA JUGA:Target PBB-BPHTB Paling Tinggi, Tahun 2024 Kejar Pendapatan Pajak Rp1,148 T

BACA JUGA:Pengumuman! Pemkot Hapus Semua Denda Pajak Tertunggak, PBB hingga BPHTB Cukup Bayar Pokok Saja

Kemudian, tanggal 6-11 September di Kecamatan Sematang Borang, Kecamatan Kalidoni, dan Seberang Ulu 1.  Lalu, 12-17 September mobil kas keliling ini dijadwalkan di lokasi Kecamatan Sukarami, Ilir Timur 2 dan Kecamatan Plaju. 

Lanjut, 18-20 September di Kecamatan Kemuning, Kecamatan  Sako,  dan Kecamatan Jakabaring. Pada 23-25 September dijadwalkan di Kecamatan Ilir Barat 1, Ilir Timur 3, dan Kecamatan Gandus.  Terakhir, 26-30 September di Kecamatan Ilir Barat 2, Kecamatan Bukit Kecil dan Kecamatan Kertapati. 

"Kehadiran mobil kas keliling ini untuk mengoptimalkan PAD dari PBB. Untuk data memang sekarang masih rendah," katanya. 

Ia juga mengingatkan, bahwa jatuh tempo untuk pembayaran PBB pada 30 September, maka itu untuk yang tidak mau kena denda dapat melakukan pembayaran sebelum lewat tanggal jatuh tempo. 

BACA JUGA:Palestina Minta Jaminan Keamanan bagi Presiden Mahmoud Abbas Kepada Dewan Keamanan PBB

BACA JUGA:Teknologi AI Membuka Era Baru dalam Bidang Hukum, Ketua STIHPADA Menjadi Pembicara Utama di PBB

"Kalau lewat dari tanggal jatuh tempo, maka pembayaran akan dikenakan denda sesuai aturan yang ada sekitar 2 persen," tambahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan