https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pria Bekasi Ditangkap Karena Peretasan dan Pencurian Pulsa, Kerugian Capai Rp350 Juta

Kasus Peretasan pulsa operator seluler di Bekasi. Foto:Freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pria berinisial SH ditangkap oleh Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam peretasan dan pencurian pulsa dari operator seluler.

Penangkapan ini terjadi di kediamannya di Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin (26/8).

SH diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp350 juta bagi PT Smartfren Telecom, Tbk.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, SH terlibat dalam peretasan server eload milik Smartfren.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SH melakukan top up pulsa secara ilegal ke MSISDN 088211582473 miliknya pada 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Palembang Butuh Pemimpin Berkualitas dengan Kompetensi dan Misi Jelas

BACA JUGA:Rincian Penilaian dan Kriteria Ketuntasan Matrikulasi PPG Prajabatan atau Calon Guru

Peretasan ini tidak terjadi sekali, melainkan berulang pada 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli, dan 10 Juli 2024.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari SH, termasuk HP Realme C35, kartu perdana Smartfren, sebuah laptop, dan akun email.

SH mengaku telah mencuri pulsa senilai Rp4.350.000 yang kemudian dipindahkan ke kartu perdananya sendiri.

Kombes Ade Safri menambahkan bahwa SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:Guru Curiga Luka Lebam pada Siswi SD, Anak Mengaku Ditinju Ibunya

BACA JUGA:PT BCR dan Perumda Pasar Tegaskan Langkah Hukum untuk Pedagang yang Menolak Relokasi

Saat ini, SH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan