PT BCR dan Perumda Pasar Tegaskan Langkah Hukum untuk Pedagang yang Menolak Relokasi
Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat bersama Kuasa Hukum PT BCR & Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, A. Rizal saat presscon di Hotel Ibis, --
SUMATERAEKSPRES.ID - PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya secara tegas mengumumkan akan mengambil tindakan hukum terhadap pedagang yang menolak relokasi dari pasar 16 Ilir.
Langkah ini merupakan bagian dari proses revitalisasi pasar yang saat ini sedang berlangsung.
Menurut Direktur Utama PT BCR, Satria Arif Rahmat, bersama Kuasa Hukum PT BCR dan Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A. Rizal, relokasi pedagang adalah langkah penting untuk mendukung kelancaran revitalisasi.
Dalam rapat bersama Pemkot Palembang, disepakati bahwa pedagang akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA:Tiga Doa untuk Memohon Anak Cerdas dan Saleh
BACA JUGA:Asal Usul Stigma Negatif Terhadap Keris, Mengungkap Fakta di Balik Isu Penjajahan
“Relokasi ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran proses revitalisasi. Kami meminta agar pedagang di lantai 1, 2, 3, 4, dan basement segera mengosongkan tempat mereka dan memindahkan barang-barang mereka ke TPS yang sudah disediakan,” ungkap Satria Arif Rahmat dalam konferensi pers di Hotel Ibis pada Jumat (30/8).
Lebih lanjut, Satria Arif Rahmat menegaskan bahwa pedagang yang tetap bertahan dan menolak relokasi akan menghadapi tindakan hukum.
“Kami tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang jika pedagang tetap bertahan dan terjadi kerusakan.
Kami akan mengambil tindakan hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran akan adanya proyek mangkrak seperti yang terjadi pada pasar Cinde, pihak PT BCR memastikan bahwa revitalisasi pasar 16 Ilir tidak akan mengalami hal serupa.
BACA JUGA:Polisi Mendalami Kasus Pembunuhan Hamsi. Ungkap Bukti CCTV, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Dalami Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
“Revitalisasi pasar 16 Ilir dilakukan dengan memperbaiki dan memperbagus fasilitas yang ada, bukan merobohkan gedung seperti pada proyek sebelumnya,” jelasnya.