https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PDAM Tirta Betuah Jadi Perusda, Pangkas Birokrasi

Achmad Nurcholis-foto: akda/sumeks-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemkab Banyuasin bersama DPRD Banyuasin telah menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan peraturan daerah.

Salah satunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin. "Iya telah kita sepakati pembahasan Raperda soal PDAM Tirta Betuah Banyuasin,” kata Achmad Nurcholis, anggota DPRD Banyuasin.

Nantinya PDAM Tirta Betuah Banyuasin akan mengalami perubahan status dari Badan Usaha Milik Daerah akan menjadi perusahaan umum daerah. "Berubah status,"ujarnya. 

Dengan berubah status dari BUMD ke Perusda tersebut, akan dapat lebih memangkas birokrasi seperti direktur memiliki kewenangan sendiri dalam mengambil keputusan untuk memajukan PDAM Tirta Betuah. "Jadi bisa ambil keputusan sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA:PDAM Tirta Prabujaya Kesulitan Air Baku, Pemadaman Listrik Memperparah Kondisi PDAM

BACA JUGA:Pj Wali Kota Prabumulih Sidak Kantor PDAM:

Jika sebelumnya izin dengan Kabag Perekonomian yang merupakan atasan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin, maka tidak perlu lagi ke depannya.

Diharapkan nantinya direktur PDAM Tirta Betuah bisa mengambil keputusan sendiri yang menguntungkan PDAM sehingga menjadi lebih maju. "Intinya ambil keputusan yang bisa menghasilkan laba buat PDAM Tirta Betuah, apakah membuat air bersih sendiri, jual air kepada pihak lain dan sebagainya,"tegasnya.

Jangan sampai PDAM Tirta Betuah Banyuasin mengalami kerugian, karena pelayanan air bersih di Banyuasin sangat dibutuhkan masyarakat Banyuasin terutama di musim kemarau saat ini.

Selain Raperda tersebut, ikut disepakati perda lainnya yaitu Rancangan Peraturan Daerah Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sembawa Mulya Kecamatan Sembawa.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2044, Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Banyuasin Tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Gaji Karyawan PDAM Way Komering Mulai Dicicil

BACA JUGA:PDAM Way Komering Memulai Proses Perbaikan, Gaji Karyawan Dicicil

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda nomor Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah tentang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan