https://sumateraekspres.bacakoran.co/

GMNI Ogan Ilir. Konstitusi di Ambang Kehancuran, Legislatif Dinilai Langgar Putusan MK

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ogan Ilir (OI) secara tegas menyatakan sikap mereka terhadap tindakan badan legislasi yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Foto:Dudun--

SUMATERAEKSPRES.ID - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ogan Ilir (OI) dengan tegas menyatakan sikap mereka terhadap tindakan Badan Legislasi (Baleg) yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Melalui Anta, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Politik (Wakabid Ideopol) GMNI OI, organisasi ini menegaskan komitmennya untuk mengawal putusan MK No. 60/PUU-XXII-2024 yang mengatur perubahan ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah.

Putusan MK terbaru menetapkan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20% kursi DPRD, kini diubah menjadi hanya 6,5% dari total suara di daerah tersebut.

Perubahan ini juga memperhitungkan jumlah penduduk di suatu daerah, sehingga proses pencalonan diharapkan lebih inklusif dan adil.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa usia calon kepala daerah harus minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan, yang merupakan syarat sebelumnya.

BACA JUGA:Nmax Turbo Touring Merdeka 2024, Perjalanan Penuh Makna dari Palembang ke Pagaralam

BACA JUGA:PDIP Umumkan 169 Cakada Gelombang 2, Lagi-Lagi Belum Ada Nama Untuk Pilgub Sumsel. Heri Amalindo Tegaskan Ini

Respon Baleg DPRD terhadap putusan MK ini menimbulkan keresahan. Baleg menyatakan bahwa pengurangan ambang batas tersebut hanya berlaku untuk calon non-parlemen, sementara terkait ambang batas usia, mereka lebih memilih mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, yang seharusnya bersifat final dan mengikat.

Anta, Ketua DPC GMNI Ogan Ilir, menyatakan bahwa sikap acuh dari Baleg terhadap putusan MK tidak hanya melukai konstitusi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat dan mahasiswa.

"Ini bukan sekadar masalah teknis hukum, ini soal keadilan dan demokrasi yang sedang dipertaruhkan. Ketika lembaga legislatif tidak menghormati putusan MK, itu sama saja dengan membuka jalan bagi anarki hukum," tegasnya.

Sebagai organisasi yang berkomitmen menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyat, GMNI OI berjanji akan terus mengawal putusan MK hingga proses penetapan kepala daerah dalam Pilkada mendatang.

BACA JUGA:Partisipasi Perdana SMAN 2 Talang Ubi PALI di Kompetisi DBL Dance Competition 2024, Angkat Konsep 'Girl Power'

BACA JUGA:Berikut Metode Pelaksanaan dan Ketuntasan Program Matrikulasi PPG Prajabatan (Calon Guru)

Tag
Share