Dharmapala Nusantara Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB dalam Izin Rumah Ibadah
Organisasi Dharmapala Nusantara, melalui Ketua Umumnya, Kevin Wu, menyatakan dukungan terhadap usulan penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses perizinan tersebut.-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Perubahan aturan terkait izin pendirian rumah ibadah di Indonesia mendapat dukungan signifikan dari komunitas umat Buddha.
Organisasi Dharmapala Nusantara, melalui Ketua Umumnya, Kevin Wu, menyatakan dukungan terhadap usulan penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses perizinan tersebut.
Kevin Wu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata dalam menghormati hak kebebasan beragama, yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap umat beragama di Indonesia dapat beribadah tanpa menghadapi hambatan administratif yang tidak perlu," kata Kevin Wu.
BACA JUGA:OJK dan HKMA Perkuat Kerja Sama Internasional dalam Pengawasan Perbankan
BACA JUGA:Indonesia dan Uruguay Tandatangani MoU Jaminan Produk Halal
Penghapusan rekomendasi FKUB, menurut Kevin Wu, akan mengurangi potensi diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas.
Ia menyebut bahwa dalam beberapa kasus, FKUB telah menjadi kendala bagi kelompok agama tertentu dalam mendirikan tempat ibadah mereka.
"Dengan menghilangkan syarat ini, kita dapat mencegah diskriminasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua kelompok agama di Indonesia," ujar Kevin Wu.
Kementerian Agama saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pengurusan izin pendirian rumah ibadah tanpa perlu rekomendasi dari FKUB.
BACA JUGA:Pelatihan Walpri Calon Kepala Daerah, Mengedepankan Proporsionalitas dan Profesionalisme
Kevin Wu menilai rancangan regulasi ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas kebebasan beribadah.
Ia menekankan pentingnya Indonesia sebagai negara pluralistik untuk memastikan bahwa setiap warganya memiliki akses yang setara dalam menjalankan keyakinan mereka.
"Kami berharap langkah ini akan semakin memperkuat kerukunan antarumat beragama di Indonesia," tambah Kevin Wu.