Airlangga Hartarto Mundur, Begini Reaksi Ketua DPD Golkar OKU Timur
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten OKU Timur, Beni Defitson memberi tanggapan terkait mundurnya Airlangga Hartarto sebagai ketua umum partai. -Foto: Khalid/Sumateraekspres.id-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -Airlangga Hartarto resmi mundur dari Ketua Umum Partai Golkar. Pengumuman mundur diumumkan Airlangga Minggu 11 Agustus 2024.
Mundurnya Airlangga dari pucuk kekuasaan partai berlambang beringin itu mengejutkan banyak pihak. Apalagi saat ini jadwal Musyawarah Nasional tidak lama lagi, yakni Desember 2024.
Terkait mundurnya Airlangga, Ketua Dewan Pimpinanan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten OKU Timur H Beni Defitson SIP MM memberi tanggapan.
Beni mengatakan, mengetahui mundurnya Ketum Airlangga baru dari media. Sehingga dia tidak berkomentar banyak terkait mundurnya Ketum Golkar tersebut.
"Kami tidak berhak memberikan statement apapun, karena hal ini sifatnya keputusan pribadi beliau (Airlangga)," kata Beni kepada Sumateraekspres.id, usai Rapat Paripurna di DPRD OKU Timur, Senin 12 Agustus 2024.
Namun dia berharap, keharmonisan Partai Golkar tetap terjadi jelang Munas. Dia juga berharap keharmonisan Airlangga dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri di Kabinet Jokowi, yang mungkin sebertar lagi berakhir, juga terjaga.
Dia juga mengatakan, DPD Partai Golkar OKU Timur masih menunggu putusan akhir dari DPP Partai Golkar, yang mungkin dalam waktu dekat ada kesimpulan.
Terkait apakah mundurnya Airlangga dari Ketua Umum, berdapak terhadap kondisi politik partai Golkar di tingkat bawah, Beni menyampaikan bahwa Partai Golkar adalah partai dewasa dan berpengalaman.
BACA JUGA:Golkar Sumsel Tunggu Instruksi Pasca Airlangga Mundur, Tak Berpengaruh pada Dukungan
"Kami yakin Partai Golkar adalah partai berpengalaman. Partai Golkar telah terbiasa dengan perubahan-perubahan dan keadaan sulit lagi sebelumnya bisa dihadapi," katanya.
Dia juga meyakini, bahwa kondisi saat ini dapat dipahami semua kader Golkar. Bahwa nantinya mungkin akan ada Plt Ketum Golkar, yang dapat melaksanakan proses rekomendasi terhadap calon kepala daerah.