https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejaksaan Negeri OKI Musnahkan Barang Bukti dengan Berbagai Metode

Kajari OKI, Hendri Hanafi bersama Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari -Juli. Foto Nisa--

Kayuagung, Sumatera Ekspres — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) baru saja menyelesaikan proses pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode Januari hingga Juli 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk dengan menggunakan blender, pemotongan menggunakan gerinda, dan pembakaran.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 57 kasus. Dari total tersebut, terdapat tujuh bungkus sabu dengan berat 310 gram, 52 butir ekstasi seberat 10 gram, dan 40 gram ganja.

"Semua barang bukti narkotika tersebut kami musnahkan dengan cara diblender," ujarnya pada Selasa (6/8).

Selain narkotika, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti senjata api (senpi) dari empat kasus. Barang bukti tersebut mencakup lima pucuk senjata api, sembilan amunisi aktif, empat butir peluru, dan empat selongsong peluru.

BACA JUGA:21 Pasangan Akan Mengikuti Nikah Massal Gratis di Palembang, Diselenggarakan Kemenag

BACA JUGA:Gerindra Resmi Rekomendasikan Budiarto Marsul sebagai Cawabup Lahat 2024, Ini Penegasannya!

Sedangkan untuk senjata tajam, pemusnahan dilakukan terhadap 14 item, termasuk pisau, garpu, dan parang dari empat kasus yang berbeda. Selain itu, terdapat 47 berkas perkara lain yang melibatkan pakaian dan barang-barang lainnya.

Dalam laporan keuangan, Kejari OKI mencatat pencapaian sebesar Rp193.249.500 dari barang bukti dan barang rampasan dalam periode yang sama.

Hendri Hanafi juga mengungkapkan adanya program "GADIS MANJA" (Pengantaran Barang Bukti Gratis Tunggu di Rumah Saja) yang telah dilaksanakan dalam 37 kegiatan hingga saat ini.

Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, memberikan apresiasi terhadap pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia berharap langkah ini dapat mengurangi anggapan negatif masyarakat terkait barang bukti yang masih ada di luar sana.

BACA JUGA:Inilah 3 Hal Penentu Agar Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas

BACA JUGA:Yakinkah Apel Mampu Menenangkan Asam Lambung yang Kambuh?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan