Roy Riady Ajak Bankir Hati-Hati Salurkan Kredit
FGD : Kajari Muba, Roy Riady SH MH (tengah) bersama para panitia dan peserta FGD bertajuk ”Tindak Pidana Korupsi dalam Perbankan”. FOTO: KRIS/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menghelat Fokus Discussion Group (FGD) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertajuk "Tindak Pidana Korupsi dalam Perbankan".
FGD yang diselenggarakan di Hotel Excelton, Jl Demang Lebar Daun ini menghadirkan Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riady SH MH sebagai pembicara.
BACA JUGA:KPUD Lubuklinggau: FGD untuk Sukseskan Pilkada 2024, Ini Peran Media dalam Pilkada!
BACA JUGA:Kolaborasi untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN - Kejati Adakan FGD
Roy yang juga merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik salah satu permasalahan pelik yang dihadapi berasal dari korupsi pada sektor perbankan.
"Kredit sebagai sumber pendapatan perbankan. Melalui FGD ini diharapkan rekan-rekan bankir dapat memitigasi risiko pemberian fasilitas kredit.
Supaya tidak menimbulkan kredit macet yang merugikan negara dan bersentuhan dengan hukum," papar Roy di FGD tersebut.
Dia berpesan agar para bankir mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagai asas fundamental dari jasa perbankan.
Lewat FGD ini, Roy berharap bisa memitigasi risiko yang muncul apabila para bankir nantinya harus bersentuhan dengan proses hukum. Tak hanya dari kejaksaan melainkan aparat penegak hukum lainnya.
"Perlu adanya efek jera agar jangan sampai korupsi ini menjadi budaya yang berdampak buruk bagi yang lain," sebut mantan Kajari Prabumulih ini.
Ia menceritakan saat bertugas di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) pernah menyidik kasus dugaan korupsi bank daerah dengan nilai kerugian mencapai Rp300 miliar.
Hal ini terkait lelang aset perbankan yang ternyata dapat disalahgunakan oknum bankir nakal.
Dia mengajak kepada peserta para bankir dan pemimpin jasa perbankan di Muba bersama-sama menghilangkan korupsi sebagai budaya yang selama ini menggerogoti sendi-sendi kehidupan di negara ini.
"Delik yang paling luas pada kasus korupsi salah satunya gratifikasi. Kami di Kejaksaan Negeri Muba berkomitmen melawan dan mencegah tindak pidana korupsi," pungkasnya.