Regulasi Baru untuk Modernisasi Masjid di Indonesia, Kemenag Bakal Lakukan Hal Ini
Suasana acara ‘Kolaborasi Pentahelix dalam Pemberdayaan Masjid di Indonesia’. Acara ini merupakan bagian dari Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang diadakan di Jakarta-Foto: Kemenag-
SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyusun regulasi baru untuk mendorong transformasi masjid menjadi lebih profesional, moderat, dan berdaya.
Langkah ini memerlukan sinergi lintas sektor, termasuk dukungan dari sektor swasta.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, menyampaikan hal tersebut dalam acara ‘Kolaborasi Pentahelix dalam Pemberdayaan Masjid di Indonesia’. Acara ini merupakan bagian dari Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang diadakan di Jakarta pada Kamis (18/7/2024).
Adib menjelaskan, kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi masjid.
Sebagai contoh, pemerintah daerah di salah satu provinsi telah meluncurkan program kredit tanpa agunan untuk jemaah masjid. Jika rekomendasi dari ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diterima, para jemaah dapat memperoleh kredit usaha mikro.
BACA JUGA:Kemenag Rayakan Lebaran Anak Yatim dengan Santunan Dua Juta Anak
BACA JUGA:Penjelasan Kemenag Tentang Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024
Selain aspek ekonomi, Adib juga menekankan pentingnya peran akademisi dan ulama dalam meningkatkan literasi keagamaan di masjid.
Menurutnya, masjid harus lebih dari sekadar tempat ibadah; mereka harus menjadi pusat penguatan literasi keagamaan.
“Studi menunjukkan bahwa sebagian besar umat Islam mendapatkan pemahaman keagamaan melalui masjid. Dengan banyaknya masjid yang ada, potensi untuk memperkuat literasi keagamaan sangat besar,” tambahnya.
Adib berharap diskusi ini dapat menghasilkan ide-ide dan rekomendasi yang akan memperkuat regulasi, sehingga masjid di Indonesia dapat berfungsi secara profesional, moderat, dan berdaya guna menyejahterakan takmir dan marbot.
“Upaya ini bertujuan untuk mendorong manajemen masjid yang lebih profesional, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan jemaah dan masyarakat,” tutup Adib.