Kepala Kadin Perindag OKU Ditahan, Pemkab Tetapkan Plt
Amzar Kristova (AK), yang kini menjabat sebagai Kepala Kadin Perindagkop Ogan Komering Ulu (OKU), ditahan oleh Kejaksaan Negeri OKU atas dugaan korupsi anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKU tahun 2022--
BATURAJA, SUMATERA EKSPRES.ID – Amzar Kristova (AK), yang kini menjabat sebagai Kepala Kadin Perindagkop Ogan Komering Ulu (OKU), ditahan oleh Kejaksaan Negeri OKU atas dugaan korupsi anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKU tahun 2022.
Langkah tegas ini memicu respons cepat dari Pemerintah Kabupaten OKU yang segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengamankan kelancaran operasional di OPD terkait.
Sekretaris Daerah OKU, Dharmawan Irianto, mengonfirmasi bahwa dalam situasi di mana kepala dinas berhalangan, pengangkatan Plt adalah langkah standar. "Kita pasti akan menunjuk Plt," tegas Dharmawan, Jumat (5/7).
Proses penunjukan Plt ini akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, sesuai penjelasan Dharmawan. "Semua proses ada di BKPSDM," imbuhnya.
Rico Leonardo dari BKPSDM OKU mengonfirmasi bahwa proses penetapan Plt sudah berjalan. "Resumenya sudah diajukan ke pimpinan," ungkap Rico. Namun, Rico enggan merinci siapa yang akan menjabat sebagai Plt. "Kandidat Plt bisa berasal dari internal maupun eksternal Kadin Perindag OKU," jelasnya.
BACA JUGA:Legenda Kubang Naga di Baturaja: Pesona dan Mitos di Puncak Bukit Katung, Ini Kisahnya!
BACA JUGA:Wisata Alam Seru di Hutan Kota Baturaja: Tempat Camping yang Asri, Pilihan Liburan Terjangkau
Amzar Kristova dan Junaidi, yang merupakan bendahara BPBD OKU pada tahun 2022, kini berstatus tersangka dalam kasus yang menjerat mereka. Keduanya ditahan setelah status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada Kamis (4/7), dan dieksekusi oleh Kejari OKU pada pukul 16.30 WIB.
Audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten OKU, melalui tim auditor yang ditugaskan, mengungkap bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi mencapai Rp 428.397.237, seperti yang tertera dalam laporan bernomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024.
Dengan ditahannya Amzar Kristova, Pemerintah Kabupaten OKU berupaya memastikan kelancaran aktivitas di Kadin Perindag OKU dengan menetapkan Plt, sekaligus menanggapi serius tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.