Tinggal Tunggu Jadwal Sidang. Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KMK ke PN Tipikor
pelimpahan berkas perkara Bank plat merah ke PN Palembang, Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH - SUMATERAEKSPRES.ID-Masih ingat kasus dugaan korupsi pada Bank pelat merah dalam pemberian kredit modal kerja (KMK) antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 atas nama debitur CV Baim Truss yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah ?
Setelah menaikkan status penyidikan pada awal November 2023 lalu dan menetapkan beberapa orang tersangka. Kini, Kejaksaan Negeri Prabumulih melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
"Hari ini pelimpahan berkas perkara Bank plat merah ke PN Palembang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Safei SH MH, Selasa (11/6).
Dijelaskan Safei, setelah dilimpahkan berkas perkara berikut tersangka ke PN Palembang, maka status tersangka saat ini adalah tahanan PN Palembang.
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Prabumulih Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Pesan Penting Ini untuk ASN!
Ditanya apakah proses selanjutnya? Safei menerangkan, untuk selanjutnya pihaknya masih menunggu jadwal sidang. "Saat ini, kita menunggu jadwal sidang dari PN Palembang. Kapanpun jadwal nya, kita siap hadir di sidang perdana," jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Prabumulih menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka di kasus tersebut yakni HG alias HB (Direktur CV Baim Trus) dan REP (oknum pegawai bank plat merah),
Adapun kronologis terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke penyidik pada 24 Oktober 2023. Dimana dalam laporan tersebut, diduga ada penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh bank plat merah terhadap seorang debitur yang mengakibatkan kerugian negara di tahun 2012-2017.
BACA JUGA:ACE Prabumulih Lakukan Aksi Donor Darah
Pasalnya, di tahun tersebut tidak ada perjanjian kontrak kerja sebagaimana yang dijadikan jaminan kredit modal kerja. Sementara itu, kredit yang diberikan adalah kredit modal kerja yang agunan pokoknya adalah surat perjanjian kerja.
Adapun debitur yang mendapat pinjaman kredit modal kerja dari bank plat merah tersebut berinisial HG alias HB yang merupakan direktur CV BT, yang merupakan seorang kontraktor yang didalam hasil pemeriksaan sebenarnya dia sudah mengajukan kredit sejak tahun 2012, lalu ada penambahan kredit di tahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya sehingga dia mendapatkan kredit miliaran dan menyebabkan kerugian negara sekira lebih-kurang Rp1,4 miliar. (chy