Catat, Ini Loh Syarat Hewan Dam dan RPH Sesuai Edaran Dirjen PHU!
Edaran terbaru dari Kementerian Agama RI menetapkan standar RPH dan kriteria hewan dam untuk memastikan pelaksanaan dam sesuai syariat dan optimalisasi manfaat daging hewan. Insert: Hilman Latief--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kementrian Agama RI mengeluarkan ketetapan standar Runah Pemotongan Hewan (RPH) pelaksanaan Dam dan kriterianya bagi swluruh jemaah haji indonesia.
Lewat surat edarannya, Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), mengeluarkan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran tersebut, ada 2 hal penting yang diatur, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan pengoptimalan manfaat daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
"Nah, edaran ini dikeluarkan untuk mengatur kriteria hewan dam sehat dan tidak cacat dan standar RPH," kata Hilman di Makkah, Minggu 9 Juni 2024.
BACA JUGA:TMMD Ke-120 Wujudkan Asa Terpendam Warga Sidomulyo Muara Enim
Hilman mengatakan, Edaran Dirjen PHU yang terbit pada 5 Juni 2024 tersebut merupakan panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam supaya memenuhi ketentuan syariat dan punya manfaat yang luas.
Adapun beberapa kriteria hewan dam dan standar RPH bagi jemaah haji indonesia yang diatur dalam edaran Dirjen PHU yang disampaikan oleh Hilman Yakni.
1. Jenis Hewan Ternak: Kambing, domba, dan unta.
2. Umur Minimal: Kambing dan domba harus memiliki umur 1 tahun, Unta harus memiliki umur 5 tahun.
2. Kondisi Sehat: Hewan dam harus tidak menunjukkan gejala klinis dari Peste de Petits Ruminants (PPR) atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang parah.
BACA JUGA:Final Tanpa Wakil Indonesia
3. Izin Resmi: RPH harus memiliki izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.