Catat, Ini Loh Syarat Hewan Dam dan RPH Sesuai Edaran Dirjen PHU!
Edaran terbaru dari Kementerian Agama RI menetapkan standar RPH dan kriteria hewan dam untuk memastikan pelaksanaan dam sesuai syariat dan optimalisasi manfaat daging hewan. Insert: Hilman Latief--
4. Lokasi: RPH harus berada di dalam Tanah Haram (Makkah).
5. Pengelolaan Hewan Dam: Pengelolaan harus sesuai dengan syariat.
6. Optimalisasi Pemanfaatan Daging Hewan Dam: Diutamakan RPH yang menyediakan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak, terutama ke Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan Dam PPIH:Diatur oleh Kepala Daerah Kerja Bandata, Makkah dan Madinah.
Lanjut Hilman, surat edaran baru ini menggantikan surat edaran lama tentang juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
BACA JUGA:Viral! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru, Cuan Rp220.000 Tanpa Modal
BACA JUGA:Ingatkan Tim Jangan Lengah
"SE sebelumnya, Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dicabut, dan diganti surat edaran baru sebagai pedoman," ujarnya.