Pemberangkatan Jemaah Haji 1445 H/2024 M Ditingkatkan dengan Penggunaan Smart Card di Armuzna
otoritas Arab Saudi menerapkan sistem scan barcode Smart Card sebelum jemaah haji naik ke bus menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).-Foto: Kemenag-
MAKKAH, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun ini mengalami perubahan signifikan.
Dalam upaya mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan, otoritas Arab Saudi menerapkan sistem scan barcode Smart Card sebelum jemaah haji naik ke bus menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengalaman ibadah haji yang lebih aman dan terkontrol.
Smart Card menjadi terobosan baru yang mendapat sorotan khusus dari Kementerian Haji, Kementerian Dalam Negeri, serta pihak Keamanan Umum Arab Saudi.
BACA JUGA:PPIH Arab Saudi Terapkan Skema Murur di Muzdalifah untuk Haji 1445 H/2024 M
BACA JUGA:Launching Pilkada Oleh KPU OKI, Andika Kangen Band dan Artis Lokal Veti Meriahkan Acara
Jemaah haji yang tidak memiliki Smart Card tidak diperbolehkan masuk ke Armuzna, tanpa kecuali. Pemerintah Saudi menegaskan bahwa semua jemaah di Armuzna harus memiliki Smart Card yang telah terdaftar secara resmi.
Ketua Masyariq M Amin Indragiri menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada jemaah yang sudah membayar untuk melaksanakan ibadah haji.
"Kami ingin memberikan hak-hak tersebut dengan baik, sehingga jemaah dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang," ujarnya.
Dalam Rapat Koordinasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama Masyariq dan pimpinan Maktab di Makkah, dipaparkan bahwa prosedur penggunaan Smart Card saat keberangkatan jemaah ke Arafah melibatkan beberapa langkah penting:
BACA JUGA:Tapak Tilas Haji: Kisah Perjalanan Spiritual JCH Lahat Kloter 14 Dari Lahat ke Masjidil Haram
Bus bersama petugas yang membawa alat scan barcode akan datang ke hotel jemaah.
Jemaah menunggu di lobi hotel sesuai jadwal keberangkatan yang telah ditentukan.