PPIH Arab Saudi Terapkan Skema Murur di Muzdalifah untuk Haji 1445 H/2024 M
Ilustrasi artikel PPIH Arab Saudi Terapkan Skema Murur di Muzdalifah untuk Haji 1445 H/2024 M-Foto: Kemenag-
MAKKAH, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Langkah ini diambil PPIH Arab Saudi demi menjaga keselamatan jemaah haji dari potensi kepadatan, mengingat terbatasnya area di Muzdalifah.
Mabit dengan skema murur berarti jemaah akan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus setelah wukuf di Arafah, kemudian langsung menuju Mina.
"Tahun ini kita terapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah guna mengatasi potensi kepadatan di tengah terbatasnya area," jelas Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah.
BACA JUGA:Menteri Agama Tegaskan Sanksi bagi Travel yang Gunakan Visa Non-Resmi untuk Haji
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Selesai, 8.467 Jemaah Haji Sumsel Terbang ke Arab Saudi, Semoga Mabrur Ya!
Subhan menambahkan, skema murur ini adalah langkah bersama untuk melindungi jemaah haji Indonesia.
Area Muzdalifah yang tersedia bagi jemaah haji Indonesia hanya seluas 82.350 m², yang pada 2023 ditempati oleh sekitar 183.000 jemaah.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah.-Foto: Kemenag-
Tahun ini, dengan tidak digunakannya Mina Jadid dan adanya pembangunan toilet yang mengambil 20.000 m², ruang yang tersedia semakin terbatas menjadi 62.350 m² untuk 213.320 jemaah dan 2.747 petugas, sehingga setiap jemaah hanya mendapatkan ruang sekitar 0,29 m².
"Kepadatan ini bisa membahayakan jemaah, maka skema murur perlu diterapkan," tegas Subhan. Skema ini juga telah diterapkan oleh jemaah dari Turki dan beberapa negara Afrika.
BACA JUGA:Tapak Tilas Haji: Kisah Perjalanan Spiritual JCH Lahat Kloter 14 Dari Lahat ke Masjidil Haram
Subhan menyatakan, keputusan ini sesuai dengan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama yang mengizinkan meninggalkan mabit di Muzdalifah jika kondisi berdesakan berpotensi menimbulkan bahaya.