Siswadi Tempuh Jalur Hukum, Jika Tanahnya Tak Diganti Rugi Pemkot
Siswadi melalui jalur hukum terkait pembebasan lahan-foto : evan/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Permasalahan pembebasan lahan Flyover Sekip Ujung belum usai. Setelah sebelumnya pembangunan flyover selesai secara fisik, namun tidak juga diresmikan lantaran terkendala lahan. Kini pemilik lahan berencana melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan.
Kuasa Hukum Siswadi, A Rilo Budiman menjelaskan setelah pertemuan dengan pemkot, pihaknya bakal mengambil langkah hukum jika tidak ada tindaklanjut atau kejelasan terkait ganti rugi lahan kliennya dalam 3 hari ke depan.
“Kami memberikan waktu kepada pemkot supaya bisa menyelesaikan ganti rugi. Apalagi saat pertemuan Pemkot Palembang telah memanggil instansi terkait seperti Dinas PUPR Palembang, BPN Palembang, Pertagas, KJPP, PUBMTR Sumsel, dan Camat Kemuning,” tuturnya.
Jika tidak kejelasan hingga Jumat (7/6) nanti, pihaknya akan menempuh upaya hukum. “Kami meminta Pemkot Palembang dapat menyelesaikan ganti rugi ini dengan membayarkan hak klien kami," tambahnya. Dalam pertemuan, BPN Palembang menyampaikan bahwa berdasarkan data pengukuran tanah di lapangan tahun 2022, tanah Siswadi bermasalah sebagian.
"BPN menyebut hasil pengukuran di lapangan sebagian tanahnya bermasalah dengan Pertagas. Namun tidak semuanya, karena sekitar 50-60 persen dari lahan 170 meter yang terpakai untuk pembangunan proyek flyover itu tanah milik klien kami Pak Siswadi," ungkapnya.
BACA JUGA:Flyover Sekip Siap Buka Resmi, Pekerjaan Selesai, Tinggal Menunggu Arahan
BACA JUGA:Awal Mei Flyover Sekip Buka Umum, Serah Terima PHO Akhir April
Namun, sambung dia, BPN belum menyerahkan data asli pengukuran yang dilakukan dalam pertemuan tersebut. Meski begitu BPN telah menerangkan secara detail pengukuran tanah kliennya dan seharusnya bisa diganti rugi. "Tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengganti rugi lahan klien kami karena sudah disampaikan dalam pertemuan itu dan didengar semua pihak. Kami berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan BPN untuk mengetahui sisa ganti rugi tanah yang harus diterima Siswadi agar persoalan cepet selesai dan flyover bisa dibuka," tukasnya.
Diketahui pembangunan Flyover Sekip Ujung secara fisik telah selesai. PHO (provisional hand over) telah dilakukn 29 April lalu. Namun hingga kini belum jelas kapan flyover dibuka resmi.
Asisten II Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel, Basyaruddin Akhmad mengaku belum mengetahui kapan akses jalan yang dikerjakan Kementerian PUPR tersebut dibuka. "Sampai saat ini kita (Pemprov Sumsel) belum tahu kapan flyover itu akan dibuka," ujarnya. Sebelumnya PPK 3.6 Dalam Kota Palembang PJN Wilayah 3 Provinsi Sumsel, Camelia Nazir menjanjikan tak lama setelah PHO akses segera dibuka. (yun/fad)